TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FR di kawasan Jakarta Timur pada Senim malam, 26 September 2016. Pemuda 21 tahun itu ditangkap karena menebar ancaman pembunuhan terhadap artis cilik NML melalui akun WhatsApp.
“Ancaman pembunuhan kepada artis cilik NML oleh FR itu melalui akun WhatsApp. Kemudian keluarga FR melapor ke polisi dan tersangka sudah kami tangkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Selasa, 27 September 2016.
Baca juga:
Polisi Sebut Reza dan Elma Tahu Pesta Seks Gatot Brajamusti
Sindir Mario Teguh, Deddy: Aku Tetap Sayang Andai Si Anak Bukan…
Menurut Fadil perbuatan FR tidak boleh dibiarkan begitu saja karena tergolong kejahatan. Apalagi tindakan itu ditujukan kepada anak kecil yang belum mengerti apa-apa.
Fadli mengimbuhkan motivasi tersangka melakukan pengancaman karena tidak mempunyai akses bertemu NML yang menjadi fansnya. “Akhirnya FR mengancam membunuh dengan cara menembak,” katanya.
Polisi menjerat FR menggunakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Pengacara NML, Slamet Arifin, berujar tersangka mendapatkan nomor telepon genggam kliennya melalui akun Instagram Ricka Debby, ibu korban yang juga selaku manajernya.
“Selain itu, ancaman juga berimbas kepada korban. Katanya dia (tersangka) berjanji akan membunuh NML serta akan menginjak-injak dan mempermalukan ibu korban di depan lokasi syuting,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi perbuatan nekat FR, kata Slamet, dia menempuh jalur hukum dengan melaporakan kasus ini kepada polisi. NML adalah artis cilik yang turut mengambil bagian dalam film Warkop DKI Part 1 garapan sutradara Anggy Umbara tersebut.
IRWAN TEHUAYO | KUKUH
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI