TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan adanya dugaan praktek ritual seks yang dilakukan Gatot Brajamusti, pendiri Padepokan Brajamusti. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Gatot diduga menggelar pesta seks dari 2007 sampai 2016.
Fakta adanya dugaan pesta seks tersebut terungkap dari pengakuan saksi-saksi kunci, termasuk Reza Artamevia, Elma Theana, dan asisten rumah tangga Gatot Brajamusti. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Reza Artamevia terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Gatot.
Rhony Sapulette, kuasa hukum korban CT dan Password 2, meyakini bahwa Reza Artamevia juga termasuk pelaku. "Dia (Reza) pelaku. Dia juga membantu Aa Gatot, kok," kata Rhony saat berbincang dengan Tabloidbintang.com, Rabu, 28 September 2016.
Baca juga: Ribut dengan Mario, Deddy Corbuzier: Rugi Rp 40 Triliun
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa Reza pada Senin, 26 September 2016. Dalam pemeriksaan selama lima jam itu, Reza mengaku pernah melihat aksi pencabulan Gatot Brajamusti terhadap korban-korbannya.
"Iya, dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 September.
Reza juga membenarkan bahwa selama ini perilaku Gatot menyimpang. "Untuk memperdayai korban, Gatot memulai dengan mengisap sabu, termasuk dengan saksi dan korban," ucap Awi.
Simak juga: Begini Cara Dimas Kanjeng Taat Pribadi 'Menggandakan' Uang
Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil, justru sangat yakin kliennya juga korban. "Reza ini kan benar-benar korban, dia enggak tahu (perbuatan Gatot). Saat itu kan dia dalam pengaruh aspat, kata Gatot. Tapi sekarang terbukti aspat itu sabu," tutur Muhammad Kamil saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 29 September.
Korban-korban yang memberikan kuasa kepada Rhony Sapulette dan tim untuk membuat laporan polisi sampai saat ini baru dua orang. Namun wanita-wanita korban Gatot Brajamusti yang sudah mengadu berjumlah delapan orang.
Baca: Black Moon Muncul Jumat Lusa, Dunia Kiamat?
"Yang sudah (mengadu) di kita ada delapan. Yang sudah lapor polisi ada dua, CT sama Password 2 itu," ucapnya.
Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Gatot Brajamusti bisa dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
TABLOIDBINTANG.COM