TEMPO.CO, Surabaya - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada pelapor kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Kami siap memberikan perlindungan jika ada yang merasa terancam," kata Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.
Hasto berujar, LPSK siap membantu Polda Jawa Timur menyelesaikan kasus tersebut. LPSK menilai kasus penipuan dan pembunuhan yang melibatkan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu merupakan kasus serius. "Karena mekanisme kerja mereka sangat sistematis, berencana dan kejahatan yang teroganisasir," tuturnya.
Baca juga:
3 Jubah Dimas Kanjeng Taat Ini Diduga untuk Gandakan Uang
Polisi Deteksi Puluhan Warga Jawa Barat Pengikut Kanjeng Dimas
Karena itu dia mengimbau kepada para korban atau pelapor untuk tidak takut melapor ke posko polisi jika dirugikan Dimas Kanjeng. Ia juga meminta dukungan kepada masyarakat agar kasus ini cepat selesai dan proses peradilan berjalan sebagai mestinya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan. "Kami datang ke sini karena undangan dari polda sehubungan kasus ini," kata Hasto. Dia mengaku datang ke Polda Jawa Timur karena diundang.
Taat Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan setelah menerima laporan keempat korban penipuan, pada Jumat sore. Didampingi anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan asal Makassar, Najmiah, melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Najmul, yang datang bersama keluarganya itu membawa barang bukti satu koper emas batangan palsu dan uang kertas berbagai mata uang asing palsu dari pemberian Dimas Kanjeng. Barang-barang itu sebelumnya dijanjikan Dimas Kanjeng akan berubah menjadi emas dan uang asli beberapa bulan setelah menyetor uang kepadanya.
Baca juga:|
Pesan Terakhir Abdul Gani Sebelum Dihabisi Dimas Kanjeng Cs
Dimas Kanjeng, Pulpen Laduni, dan Raibnya Ismail
Korban lainnya di antaranya adalah Prayitno Supriadi, warga Jember, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso. Keduanya masing-masing telah tertipu Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar.
Dari pelapor Prayitno, polisi menerima barang bukti berupa kuitansi, bolpoin laduni yang bisa menguasai tujuh bahasa, dapur ATM, dan kantong yang berisi perhiasan palsu. Selain ditetaptan tersangka kasus penipuan, kemarin Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kedua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
NUR HADI