Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Propam Selidiki Pengakuan Jessica Soal Bujukan Krishna Murti

image-gnews
Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) dan kuasa hukumnya, Yudi Wibowo, menandatangi Berita Acara Penolakan rekonstruksi tahap kedua kasus Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut, yaitu pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. Foto: Dok Polda Metro Jaya
Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) dan kuasa hukumnya, Yudi Wibowo, menandatangi Berita Acara Penolakan rekonstruksi tahap kedua kasus Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut, yaitu pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. Foto: Dok Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki pengakuan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, terkait permintaan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.

"Divisi Propam Mabes Polri yang menyelidiki, kami tidak tahu pemanggilan pemeriksaannya," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, pada Minggu, 2 Oktober 2016.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 September 2016, Jessica menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim. Dia menjelaskan diminta Krishna untuk Murti mengakui telah membunuh Mirna. Krishna mengatakan bahwa tindakan Jessica di Kafe Olivier terekam oleh CCTV.

"Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Kamu enggak bakal dihukum mati. Paling dihukum tujuh tahun, itu juga dipotong-potong lain-lain," kata Jessica menirukan ucapan Krishna.

Menurut Awi, penyidik seharusnya tidak mengejar pengakuan tersangka dalam mengungkap sebuah kasus. Sebab, dalam sekolah penyidikan, tidak pernah diajarkan mengejar pengakuan. "Tidak profesional itu kalau benar terjadi".

Krishna Murti tak menjawab saat Tempo meminta tanggapan terkait pengakuan Jessica. Sambungan telepon dan pesan singkat tak ada satupun yang dibalas.

Namun Jumat lalu, melalui akun instagramnya @krishnamurti_91, Krishna memposting tulisan yang diduga tanggapan dari penyataan Jessica. "Kesaksian paling penting dari sebuah peristiwa pidana adalah dari KORBAN dan PELAKU. Kalau korban mati, ya keterangan pelaku akan menjadi penting".

"Tidak semua peristiwa pembunuhan ada saksi orang lain yang melihat pelaku melakukan perbuatannya. Banyak sekali pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali perkosaan tanpa saksi. Banyak sekali perampokan dengan pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali pencabulan anak tanpa saksi yang melihat. Dan banyak sekali tersangka yang tidak mau mengaku, bahkan membangun cerita berbelit untuk menyangkal perbuatannya..."

Selain itu, dalam caption foto yang menampilkan bungkusan kardus yang terbungkus lakban itu, Krishna juga menjelaskan metode penyidikan yang bisa digunakan polisi. "Maka di dalam penyidikan dikenal istilah Criminal Scientific Identification... Dicari kesesuaian petunjuk dari alat bukti yang ada dalam rangka memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kepada tersangka seringkali diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai rangkaian perbuatan yang dilakukan dalam sebuah peristiwa pidana. Kejujuran yang bersangkutan akan membantu meringankan dalam persidangan. Pengingkaran akan memperumit dirinya karena penyidik akan merangkai dan membangun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan kesesuaian alat bukti yang ditemukan. Kalau dalam semua pengungkapan kasus pembunuhan mensyaratkan harus ada saksi yang melihat, besok-besok tidak ada lagi polisi yang mau ungkap kasus karena tidak ada saksi yang melihat. Apakah ini logika berfikir yang mau kita bangun?" Lanjut Krishna dalam tulisannya.

Postingan itu juga diakhiri dengan #KMupdates, yang menandakan postingan itu benar ditulis Krishna.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan telah melaporkan tindakan Krishna Murti ke Divisi Propam Mabes Polri. Krishna dituduh terkait rekayasa kasus.

Divisi Propam sebelumnya meminta keterangan dari Kombes Pol Krishna Murti terkait sejumlah pemberitaan yamg menyebut Krishna menganiaya seorang perempuan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Propam telah memintai keterangan AW, perempuan yang fotonya beredar dan dikaitkan dengan Krishna, serta perempuan berinisial NW yang diberitakan sebagai korban.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian juga memerintahkan Divisi Propam untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Nanti akan dilakukan penyelidikan secara tertutup," ujar Tito kepada wartawan.

Krishna membantah isu tersebut. Ia mengaku tidak tahu mengenai munculnya informasi yang menyebutnya menganiaya perempuan.  Krishna menyerahkan penyelidikan mengenai isu miring tersebut kepada Propam Mabes Polri. "Semua akan terang benderang nanti. Semoga nama baik saya bisa dipulihkan," katanya.

AFRILIA SURYANIS | INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

13 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

16 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

1 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.