TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskan kliennya atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Otto mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Ia menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami meminta terdakwa Jessica dibebaskan,” ucap Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Baca: Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?
Dia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan membebaskan Jessica dari segala tuntutan yang menjeratnya karena terdakwa bersikukuh tidak membunuh Mirna. “Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.”
Otto sebelumnya membeberkan sejumlah analisis bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut Otto, JPU tidak mampu membuktikan bahwa Jessica yang menaburkan sianida ke dalam gelas berisi kopi yang diminum Mirna. JPU, ujar dia, selama ini hanya mengait-ngaitkan sejumlah fakta yang dikehendakinya karena selama ini belum ada bukti bahwa Jessica memiliki sianida atau tertangkap kamera menaburkan racun ke dalam gelas Mirna.
Baca: untut Jessica 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Otto juga membeberkan rentetan kesaksian sejumlah ahli. Menurut dia, para ahli hanya menuturkan Mirna meninggal karena racun sianida. Namun, ucap dia, tidak ada bukti bahwa Mirna diracun Jessica. Sebelumnya, ahli forensik Slamet Purnomo mengatakan penyebab kematian Mirna adalah racun sianida.
“Kalau hakim berani menghukum mati orang yang bersalah, sebaliknya hakim juga harus berani membebaskan orang yang tidak bersalah, karena di situlah letak kemuliaan hakim,” ujarnya. Otto juga mempertanyakan sejumlah saksi yang tidak didatangkan dalam persidangan, di antaranya mantan bos Jessica, Kristie.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Tayangan Sidang Jessica Kepanjangan, KPI Surati 3 Stasiun TV
Gatot Brajamusti Laporkan Pejabat dan Artis yang Terlibat Narkoba