TEMPO.CO, Bekasi - Seorang petugas keamanan bernama Heri Herlambang digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Timur. Pria berusia 41 tahun tersebut terlibat aksi pencurian di sebuah apotek, yang terekam kamera pengawas di tempat kejadian.
Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan pelaku menggasak uang tunai Rp 11 juta di laci Apotek Roxy, Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis pagi, 13 Oktober 2016. "Pelaku ialah satpam apotek sama cabang Bekasi Utara," kata Umar, hari ini, Ahad, 16 Oktober 2016.
Menurut dia, pelaku sudah sering datang ke lokasi kejadian untuk berbagai macam keperluan. Karena itu, pelaku hafal seluk-beluk apotek tersebut. Sehingga, pada Kamis pagi, warga Bekasi Jaya itu melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui pintu belakang. "Ketika kejadian sejumlah pegawai masih tertidur," kata Umar.
Baca: Marquez Juara Dunia MotoGP, Hasil Motegi dan Klasemen Umum
Umar menuturkan, kejadian itu diketahui pegawai apotek sekitar pukul 08.00 WIB. Bahwa uang hasil penjualan di dalam laci senilai Rp 11 juta raib. Karena itu, kasus hilangnya uang tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Ketika rekaman CCTV diputar, rupanya pelaku pencurian merupakan seorang satpam yang sudah sering datang ke apotek tersebut. Tanpa pikir panjang, polisi membekuk pelaku di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. "Uang hasil pencurian sisa Rp 9,4 juta, karena sebagian sudah dipakai bayar utang," ucap Umar.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Purwakarta itu mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi menyita barang bukti uang Rp 9,4 juta dan sebuah batu kali yang dipakai untuk beraksi.
ADI WARSONO