TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia belum tahu kapan penghitungan tersebut selesai. "Saya belum tahu, masih dihitung," ujar Dandeni saat ditemui di kantornya, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut dia, sejak pekan lalu, BPKP didampingi beberapa jaksa penyidik datang meninjau aset BUMD yang diduga dipindahtangankan Kediri dan Tulungagung. Mereka datang untuk menghitung nilai penjualan aset itu. "Saya lupa alamatnya di mana, yang jelas mereka ke sana," katanya.
Dandeni enggan menjelaskan apakah status mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan naik menjadi tersangka jika penghitungan kerugian negara telah selesai. Dahlan rencananya diperiksa lagi pada Kamis, 27 Oktober 2016. "Kenapa harus ditujukan ke situ (Dahlan), padahal kami mendalami fakta perbuatan yang sebenarnya," tuturnya.
Adapun Kepala BPKP perwakilan Jawa Timur, Agus Setianto, mengaku penghitungan nilai kerugian BUMD masih dilakukan. "Tim BPKP masih melakukan penghitungannya," ucapnya.
Ditanya tentang detail penghitungannya, Agus menolak menjelaskan. Menurut dia, proses penghitungan masih berjalan. "Tim masih bekerja," tuturnya.
PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diusut sejak 2015. Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil dari perpindahan aset PT WMU. Namun belum ada penghitungan pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
EDWIN FAJERIAL