TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan telah menyerahkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta masih dalam tahap penyusunan program di dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Nantinya, tim itu diawasi oleh Sekretaris Daerah Saefullah. TAPD beranggotakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
"Ada Pak Sekda, Bu Tuty kan, dan ada Pak Heru. Tiga serangkai, oke," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2016. Soal anggaran, Ahok mengaku tak akan ambil pusing lantaran sudah ada sistem e-budgeting.
Baca: Ahok Cuti Kampanye, Magang Balai Kota Tidak Terima Gaji Lagi
Kendati demikian, Ahok tetap merasa khawatir. Hal yang menjadi kekhawatirannya adalah kewenangan pelaksana tugas gubernur. Dia masih mempertanyakan, apakah pengganti dia sementara itu boleh mengurusi APBD.
Sebab, dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berhak mengesahkan anggaran adalah gubernur, bukan pejabat pengganti.
Adapun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD Tahun Anggaran 2017. "Persoalannya, apakah Permendagri bisa mengalahkan Undang-Undang Dasar? Itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok.
Baca: Jadi Pengganti Ahok, Ini Kata Dirjen Sumarsono
Ahok mengaku tak mempermasalahkan masa cuti. Ia hanya khawatir tentang wewenang pelaksana tugas gubernur dalam pembahasan anggaran. "Ya, nanti kalau digugat orang, bisa enggak sah. Kalau digugat ke PTUN (pengadilan tata usaha Negara) bagaimana? Itu yang saya enggak tahu," ujarnya.
Selama Ahok cuti kampanye, posisinya akan digantikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Acara pelantikan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta berlangsung hari ini di kantor Kementerian Dalam Negeri. Soni akan bertugas mulai Jumat, 28 Oktober 2016, hingga 11 Februari 2017.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Menteri Retno Akui Belum Ditanya Jaksa Agung Data TPF Munir
Tak Lagi di PPATK, Muhammad Yusuf Kembali ke Kejaksaan?