Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Vonis Sekretaris Daerah Toraja Utara 3 Tahun Bui

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Agung menghukum Sekretaris Daerah Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi, penjara 3 tahun. Yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Daerah Toraja Utara pada 2012.

"Salinan putusan telah kami terima," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toraja Utara, Abdul Rachmat, Kamis, 27 Oktober 2016. Putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dibuat oleh hakim kasasi Krisna Harahap selaku ketua, Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, masing-masing sebagai anggota.

Selain vonis penjara, hakim agung meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim tidak memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara. "Amar putusan memerintahkan terdakwa harus ditahan," kata Rachmat.

Lewaran sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Juni 2015. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Nilai biaya ganti rugi sebesar Rp 54 ribu per meter persegi sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan. Adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar 5 persen, biaya pelepasan hak sebesar 1 persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 101 juta disebabkan oleh perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan mengenai pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.

Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 101 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan.  "Kami akan segera memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hakim," kata Rachmat.

Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, menyatakan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Dia akan menempuh upaya hukum lain bila telah mempelajari putusan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, putusan bebas di Pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi.  "Keputusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Semuel.

Kasus yang menjerat Lewaran terjadi pada 2012. Pemerintah Toraja Utara membebaskan lahan seluas 66.222 meter persegi dan terletak di Lembang (Desa) Buntu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Lahan tersebut rencananya dipakai untuk membangun rumah sakit daerah.

Pemerintah lalu menetapkan nilai ganti rugi. Nilai ganti rugi didasari kontrak kerja yakni Rp 54 ribu per meter persegi.

Belakangan, jumlah dana yang dibayarkan kepada para pemilik lahan hanya Rp 50 ribu per meter persegi. Nilai total uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 101 juta yang ditaksir sebagai kerugian negara.

Lewaran diduga mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya diberikan kepada pemilik lahan.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

11 hari lalu

Warga berada di area terdampak tanah longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam tersebut menewaskan 18 orang yang tersebar di dua titik yakni 14 orang di Palangka, Kecamatan Makale dan empat orang di Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale selatan, Tana Toraja sementara dua korban lainnya masih dalam pencarian. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menelan 18 korban jiwa. Tim evakuasi membangun posko pengungsi di gereja setempat.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M