INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan peraturan tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Peraturan bernomor PER-4/BC/2015 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan garis besar peraturan tersebut mengatur mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak terlibat dalam pergerakan barang secara internasional sebagai operator ekonomi.
Baca Juga:
“Mereka adalah importir, eksportir, pengusaha pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator serta pihak operator terminal,” ungkapnya.
Robert menambahkan, tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO. Namun hanya mereka yang memenuhi persyaratan, seperti punya sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit akuntan publik, kemampuan keuangan serta sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi.
Selain itu, mereka punya sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan serta keamanan kargo, pergerakan barang, dan keamanan lokasi berdasarkan hasil audit dari otoritas yang berwenang. Kemudian, punya keamanan pegawai dan keamanan mitra dagang, manajemen krisis, pemulihan insiden, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, serta peningkatan sistem yang dijalankan.
Baca Juga:
“Pengajuan AEO ditujukan ke Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan persyaratan serta dokumen pendukung lain dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai dengan proses sertifikasi,” kata Robert.
Dia menyebutkan penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik minimal kepada importir dan eksportir. Kemudian, menjadi prioritas mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus saat terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, dan kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan.
Tidak hanya itu, penerima bisa menggunakan corporate guarantee, pembayaran berkala, truck lossing, prioritas diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, serta dapat kemudahan administrasi pabean negara lain serta pemberian hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait.
“Monitoring dan evaluasi juga diatur dalam Peraturan Dirjen tersebut. Untuk lebih jelasnya, silakan Anda unduh peraturan Dirjen tersebut di Direktori Peraturan www.peraturan.beacukai.go.id,” tutur Robert. (*)