TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Natalius Pigai menyayangkan adanya dugaan kasus pelanggaran HAM di Sanggeng, Kota Manokwari, Papua Barat pada 26- 27 Oktober 2016. “Sangat disayangkan," kata Natalius. "Padahal Indonesia sedang membangun Papua berbasis HAM.”
Laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM terjadi akibat dari keributan antar-warga Papua yang diwarnai penikaman terhadap Vijai Pauspaus. Penikaman diduga dilakukan oleh satu dari lima orang warga lain yang terlibat keributan pada 26 Oktober 2016.
Kepolisian yang menerima laporan penikaman itu dianggap tak menahan pelaku. Padahal ketika berada di tempat kejadian perkara, Samsir-- satu orang dari lima warga yang terlibat perkelahian itu membawa sebilah badik. Diduga, badik itu dipakai untuk menikam Vijai.
Sehari setelah kejadian, Kepala Suku Besar Obet Ayok dan Antonius A. Rumrumen dianiaya saat mendatangi lokasi untuk menenangkan warga. Keributan itu mengakibatkan tujuh warga menjadi korban akibat upaya pembubaran oleh kepolisaan. Laporan ke Komnas HAM menyebutkan polisi membubarkan menggunakan gas air mata, tembakan, serta penganiayaan.
Baca: Rupiah Melemah Menjadi Rp 13.440
Masyarakat Papua menganggap aparat Kepolisan Papua Barat cenderung memihak. Masyarakat Papua juga beranggapan kepolisan tidak bersikap netral apabila ada bentrok antar-warga Papua. Komnas HAm menganggap ada didiskriminasi dari kepolisan.
Atas kejadian yang belum mencapai titik terang ini, Komnas HAM berharap Presiden Republik Indonesia (RI) memerintahkan Menkopolhukam untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua. “Presiden harus memastikan adanya jaminan pelanggaran HAM ini tidak terjadi lagi di tanah Papua,” ujar Natalius.
Baca: Buruh Ikut Demo 2 Desember, Ini Imbauan Menteri Hanif
Komnas HAM juga meminta Presiden memerintahkan aparat penegak hukum tidak memihak atau melindungi satu pihak dalam menyelesaikan pelanggaran hukum. Natalius meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menegakkan hukum pada pimpinan dan anggota kepolisan yang diduga melakukan pelanggaran pada peristiwa Sanggeng 26-27 Oktober 2016.
“Komnas HAM berharap, Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian daerah Papua Barat dan Papua bertindak netral dan objektif,” kata Natalius.
AMMY HETHARTIA | PRU