Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perizinan Pengoperasian Pesawat Asing Semakin Longgar

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sejumlah petugas memeriksa pesawat kargo milik maskapai penerbangan Trigana Air Sevice yang tergelincir di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 13 September 2016. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. ANTARA/Iwan Adisaputra
Sejumlah petugas memeriksa pesawat kargo milik maskapai penerbangan Trigana Air Sevice yang tergelincir di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 13 September 2016. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. ANTARA/Iwan Adisaputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perizinan pengoperasian pesawat bukan niaga dan niaga tidak berjadwal dengan pesawat asing semakin longgar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma saat ditemui dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di Manado, Kamis, 24 November 2016 mengatakan PM tersebut menggantikan PM 66 Tahun 2015.

Maryati menjelaskan perubahan peraturan tersebut bertujuan mempermudah iklim usaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi.

"Di sini kami menderegulasi persyaratan-persyaratan yang dilaksanakan untuk penerbangan di luar berjadwal, ini harus kita atur karena tetap berpegang pada keselamatan penerbangan," katanya.

Dia menuturkan penyederhanaan peraturan tersebut, meliputi persetujuan terbang (flight approval) yang sebelumnya harus didapatkan dari Menteri, tetapi saat ini bisa diberikan oleh Direktur.

"Karena mengejar-ngejar Pak Menteri itu susah, sementara permohonan izin datang-datang terus setiap harinya, kita kewalahan," katanya.

Selanjutnya, dalam permohonan persetujuan terbang, menurut Maryati, alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari unit kerja yang berwenang merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan persetujuan terbang.

Dia menambahkan permohonan pengajuan persetujuan terbang wajib dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum terbang kepada Direktur.

Sementara itu, lanjut dia, persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan terbang diberikan oleh Direktur paling lambat satu hari kerja sebelum terbang.

Lebih lanjut, Maryati menuturkan pesawat bukan niaga asing dan niaga tidak berjadwal (sewa) asing sebelumnya hanya boleh mendarat dan lepas landas di bandara internasional, kecuali untuk penerbangan VVIP/VIP (Presiden dan Mantan Presiden), bantuan kemanusiaan, pengisian bahan bakar, adanya tindakan melawan hukum dan keadaan darurat cuaca buruk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, dia mengatakan, ditambah untuk investasi dan wisata atau tujuan tertentu tidak bersifst komersil juga diperbolehkan mendarat dan lepas landas di bandara domestik asalkan mengantongi izin khusus dari Direktur Jenderal.

"Ini untuk memudahkan mereka para pelaku usaha yang ingin berinvestasi, ingin melakukan orientasi dengan pesawat pribadinya ke bandara-bandara tertentu, bisa dengan mengajukan izin khusus itu," katanya.

Izin khusus tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender yang sebelumnya harus persetujuan Menteri, saat ini hanya setingkat Dirjen.

Terkait pengawasan, Maryati mengatakan seluruh persetujuan penerbangan akan dipantau oleh Otoritas Bandara dan bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi.

Namun, dalam Pasal 21, terkait penerapan sanksi juga diberikan kelonggaran yang awalnya tidak akan diperkenankan untuk melakukan pengurusan persetujuan terbang, tapi setelah perubahan tersebut masih diberikan waktu selama 180 hari untuk pengurusan izin terbang (flight clearance).

Maryati mengklaim bahwa perubahan PM tersebut masih memegang asas cabotahe, yaitu memperhatikan perlindungan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Asas cabotage ini harus kita jaga, jangan sampai kita langgar, termasuk juga peraturan internasionalnya," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

20 jam lalu

Pesawat dari maskapai Air India. Odishabytes
Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

Maskapai penerbangan Air India membatalkan sejumlah penerbangan karena awak kabin ramai-ramai sakit.


Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

22 jam lalu

Air India Express (tangkapan layar YouTube)
Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

Sekitar 13.000 penumpang terkena dampak pembatalan penerbangan Air India Express.


Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

4 hari lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.


Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

10 hari lalu

Pesawat Singapore Airlines. REUTERS
Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

14 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

15 hari lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.


Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

19 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.


Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

21 hari lalu

Orang-orang berkumpul saat militer Israel memamerkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.


Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

21 hari lalu

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan


Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

24 hari lalu

Maskapai penerbangan SAS. Instagram.com/@flysas/@bravojulietspotting
Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

Salah satu penumpang merasa antusias mengikuti penerbangan yang memberikan pengalaman unik