Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Parpol Ndompleng Car Free Day Itu Urusan Pemda

Editor

Pruwanto

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade "Kita Indonesia" di Bundaran HI, Jakarta, 4 Desember 2016. Parade yang yang dimeriahkan atraksi budaya itu bertujuan mengawal dan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta mengingatkan masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman, juga dalam kehidupan beragama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu angkat bicara mengenai polemik aksi Parade Kebudayaan 412 di Bundaran Hotel Indonesia yang diikuti oleh sejumlah partai politik. "Itu wewenang pemda (DKI Jakarta) yang telah menerbitkan izin kegiatan," kata Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad, kepada Tempo, Senin, 5 Desember 2016.

Muhammad mengatakan keterlibatan partai politik pada acara Car Free Day Jakarta sudah menjadi bagian kewenangan Pemerintah DKI Jakarta. Kegiatan itu diprotes sejumlah pihak karena mengandung unsur politis. Padahal agenda Parade Kebudayaan dilaksanakan bertepatan Car Free Day.

Larangan kegiatan politis selama Car Free Day diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Pada pasal Pasal 7 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya. Pada pasal (2) disebutkan: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur.

Muhammad menjelaskan, pemohon izin kegiatan bukan lah partai politik maupun peserta pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Ia enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya adanya tim kampanye Ahok-Djarot di area Parade Budaya 412. Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan kewenangan ke Pemerintah Daerah untuk menindak jika ditemukan pelanggaran hukum atau lainnya.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono sebelumnya menyatakan geram terhadap panitia kegiatan parade kebudayaan yang diwarnai penyertaan atribut partai politik. Dia mengatakan aksi itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal untuk menggelar parade kebudayaan. Atribut dan bendera Partai Golkar dan NasDem terlihat berkibar di sekitar wilayah Bundaran Hotel Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya menyayangkan komitmen panitia yang tidak konsisten mengkoordinasikan ke bawahnya," kata Soni saat dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu, 4 Desember lalu. 

Soni menyampaikan maaf karena keberadaan atribut partai politik masih terjadi dan di luar kendali Pemerintah DKI Jakarta. "Itu di luar kendali, karena secara formal mereka sepakat ini acara parade kebudayaan," kata Soni—sapaan akrabnya. 

Menurut Soni, semula acara ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk mengembangkan budaya. Awalnya, kata dia, acara ini diharapkan dapat menghibur peserta hari bebas kendaraan bermotor. "Sama seperti apel Nusantara Bersatu. Kalau begini, kami sulit," ujar dia.

AVIT HIDAYAT | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

14 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

3 hari lalu

Seorang mahasiswa menabur bunga memperingati tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta (12/5).  ANTARA/Paramayuda
Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas