TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram Divisi Humas Polri memuat gambar dengan imbauan Bijak Bermedia, Senin, 5 Desember 2016. Foto ini dilengkapi penjelasan lima hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial dengan tagar #bijakbermediasosial.
Pertama, hal yang sebaiknya diperhatikan dalam bermedia sosial adalah unggahan di media sosial pasti menjadi konsumsi umum. "Anda harus sadar, apa pun yang Anda bagi di medsos akan menjadi konsumsi publik," tulis akun Divisi Humas Polri.
Kedua, pastikan informasi itu benar dan bermanfaat untuk umum. Sertakan pula data atau sumber meyakinkan dari informasi itu. Hal ini diperlukan untuk menghindari berita bohong atau hoax.
Tip ketiga, jangan terpancing emosi. Keempat, niat baik belum tentu berefek baik. Dan tip terakhir, aib bukan untuk disebar.
Imbauan tersebut diunggah karena belakangan ini kepolisian kerap menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang bersumber dari unggahan media sosial seseorang. Misalnya, kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai dugaan penodaan terhadap agama Islam. Isi pidato Ahok yang dilaporkan bersumber dari video Youtube.
Hal yang membuat isu ini meluas adalah video ini tersebar di media sosial lain, seperti Facebook dan Twitter. Ditambah dengan komentar dan keterangan dalam video. Sebanyak 14 orang mengadukan Ahok ke polisi.
Media sosial tidak hanya berdampak pada pengaduan ke polisi. Presiden Joko Widodo berkali-kali menjelaskan, bahaya media sosial. Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian hari ini juga menyinggung soal media sosial. Hal ini terkait dengan alasan polisi mencokok para terduga percobaan makar menjelang Aksi Bela Islam III pada Jumat dinihari, 2 Desember 2016.
Menurut Tito, kepolisian bakal melindungi agenda ibadah dalam aksi 212. "Kalau sehari dua hari sebelumnya, ini akan dipelintir dan keluar di media sosial. Saya paham betul sadisnya medsos," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Senin, 5 Desember 2016.
REZKI A | ARKHELAUS WISNU