TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sudah memplenokan daftar pemilih tetap (DPT). Hasilnya, jumlah pemilih pemilihan kepala daerah Kota Kendari mencapai 179.414.
Dari jumlah itu, KPU mencoret 8.501 nama dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHB) yang sebelumnya mencapai 187.915. Selain itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga berkurang menjadi 520 TPS. Sebelumnya, dalam DPSHB terdapat 528 TPS se-Kota Kendari.
Pencoretan itu dilakukan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti pemilih yang memiliki NIK ganda atau penduduk yang memiliki KTP elektronik bukan dari Kota Kendari dan variabel lainnya.
Komisioner KPU Zainal Abidin memastikan DPT yang sudah resmi ditetapkan pada Selasa dinihari tadi merupakan penduduk Kota Kendari. “Misalnya NIK ganda yang dimiliki dua orang berbeda, si A dan si B. Setelah penelusuran melalui Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ternyata yang benar NIK itu milik si A, maka si B dicoret dari daftar pemilih,” kata Zainal di Kendari, Rabu siang, 7 Desember 2016.
Pada pleno penetapan DPT, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah menerima penetapan DPT tersebut yang dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara rapat pleno terbuka penetapan DPT. Menurut Zainal, tidak ada satu pun tim pasangan calon yang keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, Panitia Pengawas menerima keputusan pleno DPT tersebut yang ditandai dengan tidak adanya rekomendasi Panwas terkait dengan pleno DPT.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah pasangan Abdul Razak-Haris Andi Surahman, yang mendapat usungan dari Partai Golkar dan NasDem. Lalu ada Adriatman Dwi Putra-Sulkarnain, yang diusung PAN, PKB, dan PKS. Kemudian pasangan calon Muhammad Zayat Kaemoeddin-Suri Sariah Zam-zam, yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, dan PPP.
ROSNIAWANTY FIKRI