TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melarang angkutan barang melintasi jalan tol selama H-2 hingga H+1 Natal tahun ini. Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi potensi terjadinya kemacetan di jalan tol akibat peningkatan arus lalu lintas pada hari raya.
Baca: Gempa Aceh, Mandiri Siapkan Layanan Perbankan Bergerak
”Aturan itu akan berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 sampai 26 Desember pukul 24.00,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Budi menyatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Aturan ini akan dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan kebutuhan pokok.
Baca: Pengurus Masjid Salman ITB Jelaskan Kronologi Pembubaran KKR
Tapi, bila telah berada di jalan tol ketika aturan berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat. Nantinya pelaksanaan aturan ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian. Syaratnya, apabila kondisi arus lalu lintas di ruas-ruas yang dimaksudkan normal atau tidak terjadi kemacetan yang parah.
Adapun ruas-ruas tol yang akan membatasi kendaraan pengangkut barang adalah:
A. Merak-Kembangan-Jakarta
B. Kembangan-Jakarta
C. Cawang-Cileunyi
D. Cawang-Brebes Timur
E. Cawang-Ciawi
DIKO OKTARA