TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 20 Desember 2016. Sidang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Tahsin, jaksa penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum Dahlan. Jaksa menganggap eksepsi sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah masuk pada materi pokok perkara," kata ketua tim jaksa, I Nyoman Sucitrawan.
Baca:
Dahlan Iskan Dikabarkan Koma, Pengacara: Tidak Kritis
Ini Tanggapan Jokowi Terkait Kasus Dahlan Iskan
Sebelumnya penasehat hukum terdakwa menganggap tindak pidana yang dilakukan kliennya bukan termasuk dalam tindak pidana korupsi karena status PT PWU adalah perseroan terbatas bukan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karenanya Pengadilan Tipikor dinilai tidak berhak menyidangkan. Selain itu, dakwaan jaksa dinilai kabur karena dibuat terburu-buru.
Menanggapi hal itu, Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan, mengaku menghormati keputusan jaksa yang menolak semua eksepsi tersebut. "Kami menghormati," kata dia sembari menambahkan bahwa tim penasehat hukum siap menerima apa pun putusan sela majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada 30 Desember 2016.
Terdakwa Dahlan Iskan menganggap dalam menentukan keuangan negara jaksa penuntut umum hanya menggunakan satu aspek di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014. "BUMN dan BUMD memang keuangan negara tetapi para pemeriksa ketika melakukan pemeriksaan harus menggunakan business judgement rule bukan goverment judgement rule," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dianggap menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi. Selain itu mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Atas perbuatannya itu, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NUR HADI