TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menejemput paksa pemilik kapal Zahro Express, Yodi Mutiara Prima jika tidak juga memenuhi panggilan polisi untuk kedua kalinya. Polisi berencana meminta keterangan Yodi terkait insiden kebakaran kapal Zahro yang terjadi, 1 Januari 2017 lalu.
"Kalau tidak hadir ya kami jemput paksa. Batasnya kan dua kali," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Januari 2017. Sejauh ini, polisi sudah melayangkan satu kali surat pemanggilan.
Baca : Pemilik Zahro Express Tak Lagi Pulang ke Rumah
Menurut Argo, penyidik Direktorat Pol Air Polda Metro Jaya sudah mengetahui keberadaan Yodi. Namun, dia berharap Yodi bisa datang memenuhi panggilan dengan kesadarannya sendiri. "Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair,” ujarnya.
Keterangan Yodi, kata Argo, dibutuhkan untuk memastikan kondisi fisik, kelayakan dan sistem operasional kapal miliknya itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada kejanggalan dalam segi operasional dimana kapal itu mengangkut penumpang melebihi manifest yang ada. Nakhoda kapal atas nama Mohammad Nali sudah menjadi tersangka.
Kapal Zahro Express terbakar saat berlayar menuju Pulau Tidung, Ahad, 1 Januari 2017. Berdasarkan data sementara, saat itu kapal mengangkut sekitar 200 penumpang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat ada 24 orang meninggal dunia akibat insiden ini. Rata-rata meninggal karena terjebak dalam kapal saat api berkobar. Penumpang lainnya selamat meski ada yang terluka.
INGE KLARA SAFITRI