TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bogor Raya Abdul Halim mengatakan akan ada saksi pelapor dalam sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun saksi yang akan memberikan keterangan adalah Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
"Saksi itu akan menunjukan sebuah video yang berisi pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit, bukan 13 detik sebagaimana yang telah beredar di masyarakat," kata Halim di samping Auditorium Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga:
Jelang Sidang Ahok, Kepolisian Tutup Jalan MR Harsono
Ini Harapan Ahok di Sidang Kelima Kasus Penistaan Agama
Pagi ini sidang dugaan penistaan agama kembali digelar. Adapun agenda persidangan hari ini adalah penyampaian keterangan dari saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun lima saksi yang dijadwalkan hadir adalah Ibnu Baskoro, Pedri Kasman, Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani, Irena Handono, dan Burhanuddin.
Halim mengatakan melaporkan dugaan penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan atas nama pribadi. Mereka mengatakan laporan pribadi tersebut dilayangkan dengan mengatasnamakan masyarakat Bogor yang keberatan dengan pidato Ahok terkait Alquran surat Al-Maidah ayat 51 tersebut.
"Dia (Willyudin Abdul Rasyid Dhani) ini adalah pelapor, perwakilan masyarakat Bogor. Tapi lapornya atas nama pribadi karena ini datang dari aspirasi masyarakat. Kalau masyarakat Bogor lapor satu per satu kan terlalu banyak. Secara lembaga (MUI) tidak melaporkan," ujar Halim.
Menurut Halim, MUI merupakan penguat laporan dugaan penistaan yang dilakukan oleh Ahok lewat fatwanya. Sehingga, secara kelembagaan MUI tidak melaporkan kasus secara khusus. Selain itu, Halim menuturkan pelaporannya tersebut murni karena ada dugaan penistaan agama, tidak terafiliasi dengan kubu politik manapun.
LARISSA HUDA