Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Mahasiswa ITB: Kenaikan BBM Langgar Undang-Undang

image-gnews
ANTARA/Ismar Patrizki
ANTARA/Ismar Patrizki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Mahasiswa ITB mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, mereka meminta presiden untuk tidak mengelola Indonesia secara serampangan, dan senantiasa hadir sebagai solusi dalam permasalahan negara.

Ada beberapa hal yang disikapi Mahasiswa ITB. Salah satunya mengenai kenaikan harga BBM yang mereka anggap tidak sesuai dengan harga pasar. Penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang mulai berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp 300 Rupiah dan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017, menurut mereka bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

HUT PDIP, Jokowi Berbatik Merah di Sebelah Megawati

Karena dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM , dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi, ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Namun apa yang terjadi sekarang ialah, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina,” ucap Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Muhammad Mahardhika Zein dalam surat terbukanya hari ini, Selasa, 10 Januari 2017.

Meski yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, menurut Mahasiswa ITB, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014. Berdasarkan keterangan pers, kenaikan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, dan mengikuti perkembangan (kenaikan) harga minyak dunia.

Baca pula:
HUT PDIP, Megawati Ungkap Masalah SARA dan Ideologi Tertutup  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal dalam Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang terjadi pada saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Zein.

Zein menambahkan, apabila dalam waktu 90 hari kerja tidak ada tanggapan serius atau keterangan yang berarti dari presiden, maka Zein akan melakukan aksi mendesak DPR RI untuk melakukan mekanisme permintaan pertanggungjawaban terhadap Presiden, atas tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait surat terbuka ini, kami berharap Bapak Presiden bersedia untuk memberikan keterangan tanggapan, sebuah jaminan koreksi kebijakan atau tindakan, kepastian yang menyejukan bagi rakyat Indonesia, bahwa Presiden, sekaligus Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia masih dan tetap akan berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil,” katanya.

DESTRIANITA

Simak:
Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

2 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

Mengatasi peserta yang berpakaian kurang pantas, panitia UTBK SNBT 2024 menyediakan kostum pinjaman, umumnya berupa kemeja dan sepatu.


Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK

2 hari lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Prima Mulia
Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK

Pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Bandung menerapkan berbagai macam cara untuk mengantisipasi kecurangan saat UTBK SNBT 2024


Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

2 hari lalu

Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta mengikuti wisuda setelah lulus program magister administrasi bisnis atau MBA dari ITB. (Dok. Humas ITB).
Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

Bersama lulusan lain, dokter Tirta menghadiri Sidang Terbuka Wisuda Kedua ITB Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Sabuga, ITB.


Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

2 hari lalu

Rumah yang rusak akibat Gempa Garut. Dok. Humas BNPB
Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

Lokasi sumber gempa lebih dekat dengan daratan sehingga potensi untuk merusak lebih besar


ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

4 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

ITB siap 100 persen menggelar UTBK SNBT 2024.


Ketua RT Palugada di Balik Rekor MURI Jalan Gang 8 Malaka Jaya Duret Sawit

4 hari lalu

Ketua RT8/RW4 Kelurahan Malaka Jaya, Taufiq Supriadi, ketika ditemui Tempo pada Senin, 22 April 2024.
Ketua RT Palugada di Balik Rekor MURI Jalan Gang 8 Malaka Jaya Duret Sawit

Salah satu Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jakarta Timur kini tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).


Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

6 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.


Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

9 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB.Instagram
Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian perkiraan biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB tahun akademik 2024


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

11 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.