TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan negeri Kota Semarang mulai menyidangkan Andrew Handoko, seorang terdakwa yang dituding menyobek kitab suci Al-Qur’an. Andre menjadi terdakwa karena diduga menyobek Al Quran di sebuah rumah kos kawasan Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo pada Oktober tahun 2016.
Andre dinilai melanggar pasal berlapis meliputi Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 406 tentang pengrusakan. “Terdakwa telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agam yang dianut di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Samsuri, saat membacakan dakwaan, di pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu 11 Januari 2017.
Baca juga:
Kata Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Menurut Samsuri, perbuatan Andre dilakukan pada Oktober silam di kamar kos-kosan FD alias Fafa sebagai mantan pacar terdakwa. “Karena orang yang dituju tidak ada, terdakwa kemudian meminjam kunci kepada pemilik kos untuk masuk ke kamar FD. Setelah berhasil masuk, ia melakukan pengrusakan terhadap barang-barang FD,” kata Samsuri menambahkan.
Kejadian itu berawal saat Andre mengambil beberapa alat kecantikan, peralatan mandi dan menyiramkan semuanya ke pakaian FD. Selain itu ia juga membuka sebuah koper yang ada di kamar dan merobek Al-Quran yang ada di dalam koper tersebut.
Simak:
Saksi Anggap Ahok 'Kecentilan' Saat Sebut Surat Al Maidah
Andre menjadi tersangka setelah mantan pacarnya FD bersama temannya melaporkan ke Polresta Surakarta. Hasil pengusutan polisi menunjukan Andre benar menyobek Al-quran yang kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng di Semarang.
Sementara itu Andre mengaku tidak keberatan usai membaca dakwaan jaksa Ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa. “Langsung ke pembuktian saja,” kata Andre singkat.
EDI FAISOL