TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, mengatakan sepanjang tahun lalu, LPS telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar. Angka itu merupakan klaim dari sebanyak 36.513 rekening.
“Secara total sejak LPS beroperasi Tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2017.
Menurut Fauzi, selama pembayaran klaim pada 2016, terdapat 2.033 rekening yang tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. “Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” kata Fauzi.
Baca : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 6,25 Persen
LPS juga telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.
“Suku bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan untuk BPR tetap 8,75 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Januari 2017.
Baca : OJK Investigasi Enam Perusahaan Investasi Ilegal
Menurut Samsu, tetap dipertahankannya suku bunga penjaminan karena dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dinilai masih stabil. Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada likuiditas. “Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas,” katanya.
VINDRY FLORENTIN