TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan kasus tunggakan pajak Google telah dinaikkan statusnnya dari tahap pemeriksaan ke penyelidikan. Hal ini dilakukan setelah upaya negosiasi dengan Google mentok.
Fiskus tetap mengejar tunggakan pajak Google secara keseluruhan berdasarkan kegiatan bisnisnya di Indonesia sejak 2011. Berdasarkan hitungan aparat, penghasilan Google pada 2015 saja mencapai Rp 6 triliun, ditambah dengan penalti Rp 3 triliun.
Baca: Sri Mulyani: Penghitungan Pajak Google Selesai Akhir Tahun
Ken yakin Google akan memenuhi panggilan Ditjen Pajak untuk memverifikasi data transaksi iklan, server dan jenis perdagangan lain yang telah dikantongi tim forensik pajak. Pertemuan itu akan berlangsung hari ini, Kamis, 19 Januari 2017.
"Saya minta penjelasan sama dia benar atau enggak," kata Ken. Ia siap membawa kasus ini ke penyidikan apabila Google tak memenuhi permintaan. Seluruh pengelola Google dapat terseret. "Siapapun yang bertanggung jawab."
Baca: Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan timnya memerlukan bukti transaksi Google untuk menentukan tagihan pajak yang harus dibayarkan. Setelah itu, pemerintah baru dapat menerapkan pajak khusus perusahaan digital (over the top atau OTT) seperti India berdasarkan persetujuan dewan. "Pajak OTT nanti ditetapkan pemerintah sekian, tapi juga lewat pertimbangan DPR," kata Haniv.
PUTRI ADITYOWATI