TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.
Adapun dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dua di antaranya anak buah Ahok, yaitu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid.
Baca : Sidang di Auditorium Kementan, Ahok : Toiletnya Jorok
Yuli Hardi merupakan Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan Nurkholis Majid adalah juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak April 2009. Ia bekerja sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI. Keduanya dianggap menyaksikan pidato Ahok yang menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Meskipun dua anak buahnya akan menjadi saksi yang memberatkan, Ahok mengaku tidak akan ambil pusing. "Enggak tahu. Setahu saya, yang jadi saksi adalah saksi pelapor ketiga dan saksi fakta kedua. Sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) saja besok," ujar Ahok di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.
Adapun tiga orang lain yang akan ikut dihadirkan adalah saksi pelapor, di antaranya Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur; Muhammad Asroi Saputra dari Front Pembela Islam Padang Sidempuan, Sumatera Utara; dan Iman Sudirman dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.
Ahok menuturkan tidak memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan tersebut. Ahok hanya akan membaca BAP yang dikumpulkan tim pengacara. "Persiapan baca BAP," kata Ahok setelah menghadiri peringatan ulang tahun mantan presiden Megawati Soekarnoputri.
LARISSA HUDA