TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) untuk bekerja sama melindungi pegawai non aparatur sipil negara serta tenaga pendukung program yang berada di bawah Kemenaker dan Kemendes.
Baca : Ini Daftar Lengkap Perusahaan Donald Trump di Indonesia
Kerjasama tersebut sudah tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kemnaker, Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu disepakati pula Perjanjian Kerjasama antara Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Baca : Rupiah Diproyeksi Menguat Setelah Pelantikan Donald Trump
Agus menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk mereka meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemenaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2017. Ia pun mendorong agar kementerian dan lembaga negara lainnya segera mendaftarkan para pegawai non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca : Dilema Nelayan Cantrang Menanti Kepastian Menteri Susi
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di Kantor Kemendes. Kerjasama diteken oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Agus Susanto.
Sementara untuk penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes Ahmad Erani Yustika dengan Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis.
Ilyas menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 30.000 tenaga pendukung. Mereka terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa. Selain itu terdapat pula potensi sebanyak 14.686 unit Badan Usaha Milik Desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Ilyas menilai Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi yang berperan strategis dalam menggerakkan kekuatan ekonomi desa. Ia menambahkan penandatangan kerjasama dan perjanjian kerjasama tersebut juga menunjukkan komitmen dari Kemenaker dan Kemendes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia.
DANANG FIRMANTO