TEMPO.CO, Medan -Seiring wacana sertifikasi penceramah khutbah (khatib) yang diwacanakan Pemerintah beberapa waktu lalu, berbagai pihak menyuarakan penolakannya.
Wacana yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, didasari oleh klaim Lukman yang mendapat pengaduan dari masyarakat. Ada setuju dan ada yang menolak.
Salah satu pihak yang menolak wacana tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
"Kita menolak wacana sertifikasi khatib yang disampaikan Pemerintah melalui Menteri Agama," ujar Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Senin, 6 Februari 2017.
Maratua berpendapat pemerintah belum memiliki dasar yang jelas dalam melakukan sertifikasi. Apalagi tidak ada standarisasi yang pasti dalam menentukan seseorang disebut sebagai ustadz atau khatib.
Baca:
MUI Tak Keberatan Pemerintah Sertifikasi Khatib, Syaratnya...
Dirinya juga menilai jika apa yang dilakukan oleh Pemerintah belum mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas. Apakah sertifikasi ini dalam upaya penambahan wawasan bagi para ustadz/ulama, atau ada hal lain yang ingin dicapai.
Bahkan MUI Sumut mewanti-wanti jangan sampai wacana tersebut direalisasikan, nantinya justru mengganggu pelaksanaan ibadah umat Islam. "Jangan sampai gara proses sertifikasi yang tidak jelas mau dibawa kemana ini, jadi menganggu ibadah. Kalau untuk mendata saja buat apa," ujar Maratua lagi.
Sebelumnya diberitakan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama akan menjadi fasilitator pembentukan standardisasi khatib salat Jumat. Hal itu terkait dengan isu adanya penceramah, khususnya khatib, yang dinilai mengancam persatuan umat.
IIL ASKAR MONDZA
Simak juga:
Polri Bantah Datangkan Satuan Brimob Untuk Amankan Aksi 112