Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang Akan Disidangkan  

image-gnews
Foto pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo, Jawa Timur. ISHOMUDDIN
Foto pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo, Jawa Timur. ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan menyidangkan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis, 9 Februari 2016. Berkas kasus tindak pidana pembunuhan itu sudah dilimpahkan pada Kamis pekan kemarin, 2 Januari 2017. Begitu pula untuk kasus penipuan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Januardi Jakhsa Negara mengatakan sidang akan digelar Kamis lusa. "Untuk (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 378 (KUHP tentang penipuan)," kata Januardi kepada Tempo, Selasa siang, 7 Februari 2017.

Baca juga: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Disidangkan Kamis Lusa

Dimas Kanjeng diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Abdul diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 di ruang tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Ada dugaan peran Taat Pribadi adalah menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, termasuk anak buahnya untuk membunuh Abdul, warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan Pasal 55, 56 KUHP juncto Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban, Prayitno Supriadi, warga Jember. Penipuan uang senilai Rp 900 juta itu berkedok penggandaan uang. Berawal dari laporan Prayitno, kasus pembunuhan Abdul dan Ismail serta penipuan Taat terungkap. Dari Prayitno juga, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan belum bisa dikonfirmasi ihwal rencana persidangan Kamis besok. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Pengadilan Negeri Kraksaan sudah menetapkan waktu persidangan kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain. PN Kraksaan sudah menetapkannya pada Selasa, 2 Februari 2017 lalu. Sidang akan digelar pukul 09.00, Kamis, 9 Februari 2017.

Dalam surat penetapan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi beserta alat bukti dan barang bukti pada Kamis besok. Sedangkan untuk sidang kasus penipuan juga telah ditetapkan akan digelar pada Kamis. Dalam surat yang ditetapkan pada Rabu, 3 Februari 2017 itu, dinyatakan bahwa persidangan digelar pada Kamis.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi berikut saksi-saksinya serta barang bukti. Sementara Isha Yulianto, kuasa hukum tersangka Taat Pribadi, saat dikonfirmasi Tempo mengatakan masih belum mengetahui ihwal rencana persidangan pada Kamis besok. "Kami belum tahu," kata Isha saat dihubungi Tempo, Selasa siang ini.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

17 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

18 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.