Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakwa kasus penodaan agama, dan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir, diangkat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta bertepatan memasuki masa tenang Pilkada DKI 2017, pada 11 Februari lalu.

Hal ini memicu beberapa pendapat baik praktisi hukum maupun politisi. Beberapa hari sebelum itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, Presiden Joko Widodo dan ‎Menteri Dalam Negeri terancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga:

Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar Konstitusi

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok itu  sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai masa cuti kampanyenya usai. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ujar Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.

Silakan baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah
Angket Ahok di DPR, Tjahjo: Usai Cuti Kami Kembalikan

Alasan tersebut ditanggapi pula mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva. Kalau Mendagri beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan Zoelva justru menjadi aneh.  Menurutnya, karena pasal 83 UU Pemda tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa tetapi dakwaan. “Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan, sedangkan tuntutan pidana, saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan, kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana,” kata dia menjelaskan.

Hamdan Zoelva menambahkan, pemberhentian itu sementara sampai ada putusan pengadilan. "Jika putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi membebaskannya, Ahok juga harus diaktifkan kembali. Tapi, jika sebaliknya tetap dalam statusnya diberhentikan sementara, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca pula:

Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan
Anggota Fraksi PDIP: Hak Angket Ahok di DPR Tak Perlu

Mahfud berujar, Ahok bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur saat masa cuti kampanye selesai sesuai dengan aturan pilkada. Namun, kata Mahfud, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok kembali. Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. 

Menarik untuk dibaca:

Fraksi Demokrat Minta Anggotanya Dukung Hak Angket Ahok
Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, Mahfud  mengatakan, "Kalau pemerintah sayang sekali dengan Ahok ini, terbitkan saja Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” katanya.  Presiden harus mengeluarkan Perpu, karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok  menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu. "Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan konsekuensinya, bila tetap dilaksanakan. Maka, apapun keputusan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama setelah diaktifkan kembali Mendagri, bisa tidak sah, dan akan lebih berat lagi konsekuensinya bila berkaitan dengan keuangan dan anggaran. “Bisa digugat sebagai tindakan korupsi,” katanya.

Baca:
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini

Namun pakar hukum tata negara, Refly Harun, beda pendapat. Menurutnya, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatannya meski berstatus terdakwa. "Tidak ada alasan menonaktifkan jika pendekatannya berdasarkan hukum an sich," kata Refly, Jumat, 10 Februari 2017.

Namun, Refly mengemukakan, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1. "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadi atau poin perbuatan memecah belah persatuan," kata dia.

Silakan disimak:

Partai NasDem Minta Hak Angket Soal Ahok Distop
Anggota DPD Ini Kecewa Sikap Mendagri Soal Kembalinya Ahok

Saat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu fatma MA (Mahkamah Agung). Ia  menemui Mahkamah Agung untuk berkonsultasi soal status penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah cuti kampanye, hari ini Selasa 14 Februari 2017. "Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo, yang juga politikus senior PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Di DPR, hak angket "Ahok Gate" terus bergulir yang dimotori fraksi dari Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

S. DIAN ANDRYANTO  I  MAYA AYU PUSPITASARI  I  ARKHELAUS W


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.