TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung ke lapangan untuk mencegah investasi bodong. Mereka menyasar perusahaan investasi sejenis Pandawa Group.
"Kami sudah melakukan market intelligence, turun ke lapangan, ada enggak yang mirip-mirip Pandawa Group," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Muliaman mengatakan OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal memeriksa perusahaan yang dicurigai bodong. Pemeriksaan dilakukan dengan berdiskusi bersama manajemen perusahaan yang dicurigai.
Baca: Polisi Benarkan Telah Tangkap Bos Pandawa Group
Muliaman melanjutkan, salah satu hal terpenting yang akan ditanyakan pihaknya adalah mengenai perizinan perusahaan. "Yang penting perizinan dipenuhi," katanya.
Menurut Muliaman, pemeriksaan terhadap perusahaan tidak harus menunggu pengaduan atau muncul kerugian lebih dulu. Ia mengatakan OJK bisa bertanya untuk mengetahui kecurangan perusahaan.
Pandawa Group merupakan perusahaan milik Salman Nuryanto. Perusahaan diketahui menghimpun dana dari nasabah dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.
Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi
OJK menilai kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang tentang perbankan. Seluruh kegiatan Pandawa Group pun dihentikan dan dinyatakan ilegal.
Pandawa Group diduga melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Ancaman pidana pelanggaran tersebut berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. Ancaman hukuman pidana juga berlaku kepada setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan seperti diatur Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
VINDRY FLORENTIN