TEMPO.CO, Bekasi - Musikus Ahmad Dhani bersama calon bupati Saduddin dipastikan kalah dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Bekasi.
Meski sempat menolak hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, kubu pasangan nomor urut dua tersebut tak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah mengakui kekalahan," kata anggota tim sukses pasangan Saduddin-Dhani, Budiyanto, Senin, 27 Februari 2017.
Penolakan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi, menurut dia, merupakan protes politik dari timnya. Namun Budiyanto memastikan pihaknya tidak melanjutkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Keputusan KPU Bekasi tetap sah," ucap Budiyanto.
Baca: Diundang Habibie, Sandi Sengaja Pakai Peci Khas Gorontalo
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik berujar, pihaknya siap menghadapi apabila pasangan calon yang kalah melakukan gugatan. "Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi, apakah akan ada gugatan atau tidak," tutur Idham.
Hasil rapat pleno dan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Bekasi menetapkan pasangan calon kepala daerah inkumben, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja, menang dengan perolehan suara 39,82 persen. Pasangan nomor urut lima ini unggul dibanding empat pasangan lain.
Simak: Pemungutan Suara Ulang di Kota Tangerang, Rano-Embay Kalah
Adapun pasangan nomor urut satu, Meiliana Kartika Kadir-Abdul Kholik, mendapatkan suara sebesar 9,59 persen; pasangan nomor dua, Saduddin-Ahmad Dhani, 26,13 persen; pasangan nomor tiga, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, 17,58 persen; dan pasangan nomor empat, Iin Farihin-KH Mahmud, 6,88 persen.
ADI WARSONO