TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat mendadak menjelang persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, besok, Kamis, 9 Maret 2017. Pertemuan itu dilaksanakan ketika Dewan sedang dalam masa reses sejak 24 Februari lalu hingga 14 Maret mendatang.
Seorang politikus Golkar menuturkan, pertemuan itu bertujuan membicarakan beberapa politikus Golkar yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai total anggaran Rp 5,9 triliun. "Kasus ini meresahkan," ujarnya.
Baca juga: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto sampai Anas
Keresahan muncul karena Ketua Umum Setya Novanto pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Setya juga disebut berperan besar dalam perkara tersebut. Selain memeriksa Setya, KPK telah memeriksa sejumlah politikus Golkar, yakni Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, dan Markus Nari. Senin lalu, Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, selain di tingkat pusat, keresahan terjadi hingga level pengurus Golkar daerah.
Baca pula: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
Kemarin, rapat berlangsung di Lantai 12 gedung DPR, kantor Fraksi Golkar. Rapat itu dihadiri pelaksana tugas Ketua Fraksi, Kahar Muzakir, Sekretraris Fraksi Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Sekretaris Fraksi Muhammad Sarmuji. Selain itu, ada Ace Hasan Syadzily, Agun Gunanjar Sudarsa, Ridwan Hisjam, Adies Kadir, dan Ibnu Munzir.
Seusai rapat, Kahar membantah fraksinya membahas kasus e-KTP. Menurut dia, rapat tersebut membicarakan pemilihan kepala daerah dan verifikasi partai pada tahun ini. Dalam kasus e-KTP, ucap dia, pihak partai menyerahkannya kepada KPK. "Kalau terbukti melanggar hukum dan putusan sudah inkracht, biasanya dipecat," ujarnya.
Silakan baca: Kasus E-KTP, KPK: Bersabarlah Soal Nama-nama yang Terseret
KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | AHMAD FAIZ | AHMAD RAFIQ
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP