TEMPO.CO, Jakarta – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret 2017. “Iya, infonya begitu (diperiksa),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 20 Maret 2017.
Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo. Fransiska melaporkan Sandi ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017.
Argo belum mengetahui apakah Sandiaga akan datang atau tidak. “Belum ada konfirmasi (dari pengacara),” katanya. Ia mengatakan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pada saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi.
Kuasa hukum Sandiaga, Yupen Hadi, mengatakan belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Namun ia mengaku telah mengetahui panggilan itu dari rekan-rekannya. Yupen mengatakan masih belum mengetahui apakah Sandiaga akan datang memenuhi panggilan besok atau tidak.
Yupen menyatakan Sandiaga sudah punya jadwal kampanye. “Kami kan sudah atur jadwal beberapa hari ke depan. Ini harus dikaji dulu, mana yang bisa di-reschedule, apakah yang di kepolisian atau yang di masyarakat (kampanye),” ucapnya.
Namun, Yupen menegaskan, Sandiaga siap memenuhi panggilan itu. “Pada prinsipnya Bang Sandi tak akan lari dari berbagai persoalan hukum yang ditimpakan ke beliau.”
Ini merupakan panggilan pertama Sandi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus penjualan sebidang tanah di Curug, Tangerang. Yupen masih enggan berkomentar mengenai kasus ini. Selain kasus ini, Sandiaga dilaporkan di Polsek Tanah Abang dalam kasus yang berbeda.
EGI ADYATAMA