Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Konsumen Soal Pengaturan Tarif Taksi Online  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di alun-alun utara Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di alun-alun utara Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online) menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian merasa keberatan dengan rencana pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

Ihwal tersebut, pendapat konsumen juga beragam. Seperti yang disampaikan Eliza Mahrein, warga Desa Martubung, Medan. Dirinya mendukung kebijakan yang rencananya akan diterapkan mulai 1 April mendatang.

Baca : Ombudsman Dukung Aturan Tarif Taksi Online

"Saya setuju dengan peraturan itu. Karena di lapangan banyak supir taksi online yang ternyata hanya sebagai pekerjaan sampingannya. Kalau begitu kan kasihan supir taksi konvensional yang memang hidupnya dari menjadi supir taks", ujar Eliza kepada Tempo, Ahad, 19 Maret 2017.

Eliza menganggap jika transportasi online ini hanya menguntungkan orang-orang yang sebenarnya sudah punya pekerjaan tetap. Hal tersebut dikarenakan seseorang sudah bisa menjadi supir taksi online dengan bermodalkan mobil pribadinya.

Selain itu aturan lain seperti status kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum, juga hanya menguntungkan pihak pengusaha taksi online. Karena itu demi kesetaraan antara taksi online dan konvensional, dirinya memang menganggap perlu ada sebuah peraturan yang menaunginya.

Baca : Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

Meskipun mendukung kebijakan pemerintah, namun Eliza juga mengakui kenyamanan yang ia dapatkan dari menggunakan jasa taksi online. Salah satunya karena dia bisa mendapatkan kepastian harga sebelum melakukan pemesanan. Keunggulan tersebut yang harusnya juga bisa dilaksanakan oleh taksi konvensional melalui aturan yang lebih jelas.

Ihwal itu, wanita berusia 30 tahun tersebut berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan polemik taksi online dan konvesional. Pemerintah harusnya bisa menjadi katalisator pertemuan para pihak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biar nggak begadoh (berantem) lagi supir taksi konvensional sama online. Kami sebagai konsumen juga yang akhirnya dirugikan", harap Eliza.

Hal berbeda disampaikan oleh Azaria Sembiring, warga Komplek Simalingkar, Medan. Dia merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait taksi online, khususnya terkait penerapan batas tarif bawah dan atas.

Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional

"Aku sebagai pengguna lebih suka seperti sekarang. Enggak perlu pakai batas atas-bawah. Toh kalau harga cocok tinggal naik, kalau nggak jadi pesan, tidak pencet tombol (cancel)", ujar Azaria. 

Azaria menambahkan faktor keamanan juga menjadi salah satu yang diperhatikannya di saat memilih taksi online. Karena biodata pengemudi sudah tercatat saat ingin memesan.

Bahkan Azaria berharap jika armada taksi online untuk ditambah. Hal tersebut agar semakin luas daerah yang bisa dijangkau oleh taksi online. "Maklum bang, rumah saya jauh. Kadang-kadang nggak semua mau", harapnya sambil tertawa.

IIL ASKAR MONDZA

Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

8 jam lalu

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.


Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

9 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen


SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

12 jam lalu

Ilustrasi aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.


Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan wartawan di halaman kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sumber: Istimewa
Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.


Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub


10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

1 hari lalu

Suasana pemakaman Intan Rahmawati, korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang


PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan barang milik korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi


Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran


Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

2 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya


Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

8 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Vindry Florentin
Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester