Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Sanksi jika Ojek Online di Depok Angkut Penumpang di Jalan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah Kota Depok mengancam akan memberikan sanksi kepada ojek online yang mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan kota. Sanksi tersebut diberikan menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan sanksi bagi ojek online mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau melanggar lalu lintas, sesuai dengan undang-undang, akan ditilang dan melanggar ketertiban umum akan terkena sanksi tindak pidana ringan," kata Gandara, Rabu, 29 Maret 2017.

Namun pihaknya bakal memaksimalkan pengawasan dan penegakan Perwal ojek online yang baru disahkan Jumat kemarin oleh tim pengawas terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja. Artinya, pengawasan yang dikedepankan adalah ojek online yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

Baca: Ojek Online Depok Keberatan Dilarang Angkut Penumpang di Jalan

Gandara mengatakan, setelah Perwal ini diterbitkan, banyak ojek online yang mengaku keberatan dengan beberapa poin. Salah satunya larangan mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan umum. "Kami sedang mengkomunikasikan. Perwal ini dikeluhkan ojek online dan diharapkan angkutan kota," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, karena aturan sudah berlaku, penegakan Perwal tersebut akan dilakukan bersama polisi dan Satpol PP. Aturan ini, menurut Gandara, sebenarnya bukan melarang ojek online di Depok.

Adapun tujuan aturan ini agar angkutan di Depok bisa tertib. "Kami tidak melarang ojek online ambil penumpang. Silakan ambil di dalam area mal, pertokoan, dan wilayah lain, yang tidak mengundang gesekan," ujarnya.

Menurut Gandara, kalau ojek online dibiarkan berjejer di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum, akan menambah kesemrawutan kota. Bahkan banyak ojek online yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. "Jangan di tepi jalan. Itu yang menjadi keresahan angkot di Depok," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, masyarakat mesti membantu menciptakan situasi yang kondusif di Depok. Caranya, kata dia, masyarakat harus paham tidak naik dan turun di jalan. "Naik dan turun di rumahnya atau wilayah tertentu yang tidak di jalan," ucapnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

1 menit lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.


Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

6 menit lalu

iOS 18 (Phone Arena)
Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.


Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

8 menit lalu

Indosat Ooredoo Hutchison saat menggelar media update untuk memaparkan pencapaian Indosat di Nusa Tenggara pasca ekspansi sejak tahun 2023. Tempo/SUPRIYANTHO KHAFID
Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi


Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

9 menit lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.


Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

12 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan program pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit pada Senin, 6 Mei 2024 di halaman Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, kawasan Palmerah, Jakarta Barat. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.


Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

20 menit lalu

Chrome OS
Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.


Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

20 menit lalu

Saat liburan tahun baru, Anda bisa menghabiskan waktu dengan menonton film di Netflix. Berikut rekomendasi film Netflix untuk tahun baru. Foto: Canva
Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

Bukan di Filmapik, berikut ini daftar tempat nonton film legal yang bisa Anda pilih. Umumnya tempat film ini ada biaya langganan dan masih terjangkau.


Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

20 menit lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.


Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

29 menit lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

34 menit lalu

Hieronimus Jevon Valerian, wisudawan S1 Institut Teknologi Bandung (ITB) program studi Aktuaria, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00. Dok ITB
Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

Begini cerita Hieronimus Jevon Valerian yang kerap mengorbankan waktu luang untuk belajar dan memanfaatkan waktu selama berkuliah di ITB.