TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengancam akan memberikan sanksi kepada ojek online yang mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan kota. Sanksi tersebut diberikan menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan sanksi bagi ojek online mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau melanggar lalu lintas, sesuai dengan undang-undang, akan ditilang dan melanggar ketertiban umum akan terkena sanksi tindak pidana ringan," kata Gandara, Rabu, 29 Maret 2017.
Namun pihaknya bakal memaksimalkan pengawasan dan penegakan Perwal ojek online yang baru disahkan Jumat kemarin oleh tim pengawas terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja. Artinya, pengawasan yang dikedepankan adalah ojek online yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
Baca: Ojek Online Depok Keberatan Dilarang Angkut Penumpang di Jalan
Gandara mengatakan, setelah Perwal ini diterbitkan, banyak ojek online yang mengaku keberatan dengan beberapa poin. Salah satunya larangan mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan umum. "Kami sedang mengkomunikasikan. Perwal ini dikeluhkan ojek online dan diharapkan angkutan kota," ucapnya.
Namun, kata dia, karena aturan sudah berlaku, penegakan Perwal tersebut akan dilakukan bersama polisi dan Satpol PP. Aturan ini, menurut Gandara, sebenarnya bukan melarang ojek online di Depok.
Adapun tujuan aturan ini agar angkutan di Depok bisa tertib. "Kami tidak melarang ojek online ambil penumpang. Silakan ambil di dalam area mal, pertokoan, dan wilayah lain, yang tidak mengundang gesekan," ujarnya.
Menurut Gandara, kalau ojek online dibiarkan berjejer di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum, akan menambah kesemrawutan kota. Bahkan banyak ojek online yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. "Jangan di tepi jalan. Itu yang menjadi keresahan angkot di Depok," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, masyarakat mesti membantu menciptakan situasi yang kondusif di Depok. Caranya, kata dia, masyarakat harus paham tidak naik dan turun di jalan. "Naik dan turun di rumahnya atau wilayah tertentu yang tidak di jalan," ucapnya.
IMAM HAMDI