TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero) Saiful Anwar yang baru kembali dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat PT PAL Indonesia.
"Tersangka Saiful Anwar ditangkap oleh penyidik KPK di Terminal 2E kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu, 1 April 2017 sekitar pada pukul 17.00 WIB," ujar Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Baca juga: Cerita KPK Temukan 3 Amplop Berisi Uang Komisi Pejabat PT PAL
Febri menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru datang di Jakarta dari Korea Selatan. Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya tersangka Saiful ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Saiful Anwar adalah satu dari empat tersangka dan yang belum tertangkap pada saat operasi tangkap tangan pada Kamis 30 Maret 2017 yang lalu, karena sedang berada di luar negeri. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Marketing Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .
Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
Simak pula: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar
Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'
"KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pertama di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar," tambah Febri.
Pada Minggu, 2 April 2017, penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. "Sedangkan hari ini, penyidik menggeledah rumah Dirut PT PAL. Disita uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik dan tengah dihitung totalnya," ungkap Febri.
Lihat juga: Kasus Suap PT PAL, KPK Menelusuri Keterlibatan Pihak Lain
Saiful, Firmansyah, Arief disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI | ANTARA