TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah punya alasan dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan aksi unjuk rasa pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. “Wali Kota ingin menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi kesempatan warga untuk berlibur tanpa terganggu unjuk rasa," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Indri Astuti kepada Tempo, Senin, 10 April 2017
Selain berlibur, ucap Indri, warga Kota Tangerang diharapkan bisa bersantai menikmati kawasan bebas kendaraan bermotor yang telah ditetapkan. Ia membantah bahwa pembuatan peraturan itu untuk mengekang hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, peraturan ini justru mengatur waktu dan tata cara unjuk rasa tanpa mengganggu kepentingan umum. “Diatur, tidak membatasi."
Baca:
Teman Ditampar Polisi, Aktivis Buruh: Proses Hukum Jalan Terus
Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
Menurut Indri, produk hukum serupa telah ada di beberapa daerah, seperti Jakarta yang sudah lebih dulu melaksanakannya. Berdasarkan aturan ini, ujar Indri, unjuk rasa hanya boleh dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat. "Penegakan peraturan wali kota dilakukan Satpol PP.” Sedangkan pelaksanaan oleh kepolisian menggunakan peraturan Kepala Kepolisian RI.
Peraturan wali kota tersebut, tutur Indri, dibuat melalui mekanisme dengan melibatkan semua pihak dan kajian. "Aturan ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum." UU Pemerintah Daerah juga memberikan kewenangan kepada kali kota untuk menjaga ketentraman dan ketertiban.
Baca juga:
Polisi Penampar Buruh Perempuan Dilaporkan ke Propam
Buruh Ditampar Polisi, Korban Dipecat dari PT Panarub
Mengenai tuntutan para buruh agar peraturan wali kota itu dicabut, Indri mempersilakan semua pihak menyampaikan pendapatnya. "Silakan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi."
Peraturan wali kota tentang larangan unjuk rasa pada hari libur menjadi sorotan setelah adanya insiden penamparan aktivis buruh perempuan Emilia Yanti oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resot Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Insiden ini terjadi setelah Emilia cekcok dengan polisi karena dilarang berunjuk rasa.
JONIANSYAH HARDJONO