TEMPO.CO, Jakarta - Proses seleksi dan pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memasuki tahap terakhir. Salah satu persyaratan penting yang harus dimiliki oleh kandidat adalah berpengalaman dan terlatih sebagai akuntan profesional.
Kemampuan tersebut dinilai penting dalam mengatur sektor keuangan dan pembuatan kebijakan di Indonesia. “Latar belakang yang paling cocok untuk calon DK OJK adalah mereka yang sudah dilatih dan mempunyai pengalaman sebagai seorang akuntan profesional,” ujar Head of Indonesia untuk Institute of Chartered Accountants of England and Wales (ICAEW), Deny Poerhadiyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2017.
Menurut Deny, seorang akuntan adalah individu yang setidaknya memiliki 3-5 tahun pengalaman dalam industri keuangan, akuntansi, dan perpajakan. “Melalui bertahun-tahun pelatihan dan pengalaman profesional mereka, seorang akuntan dilengkapi dengan keterampilan yang relevan, pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang angka,” katanya.
Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan
“Saya telah mendeteksi sejumah calon yang saat ini memegang sebutan Chartered Accountant dan saya percaya adalah kandidat terkuat,” ujarnya. Deny menambahkan seorang akuntan terikat dengan kode etik dan integritas tertentu yang berfungsi sebagai jaminan kualitas kerja profesional yang mereka lakukan. “Oleh karena itu, saya sangat percaya seorang akuntan memenuhi persyaratan yang paling signifikan untuk menduduki kursi di Dewan Komisioner OJK.”
Selain itu, menurut Deny syarat penting lain bagi kandidat adalah tidak adanya afiliasi politik, rekor kuat yang berintegritas, tidak pernah menghadapi likuidasi, atau menyebabkan suatu perusahan dilikuidasi, dan berpengalaman di sektor keuangan. DK OJK memiliki sembilan anggota, di mana tujuh di antaranya akan dipilih dari 14 kandidat, sedangkan dua lainnya adalah perwakilan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
GHOIDA RAHMAH