Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Cantrang, Pengamat Minta Jokowi Pertahankan Larangan

image-gnews
Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mahmud Hasan, menyatakan Presiden Joko Widodo harus mempertahankan larangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Presiden harus tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang," kata Mahmud di Ternate, Jumat, 28 April 2017.

Baca: Kontroversi Cantrang, Menteri Susi: Sudah 2 Tahun, Tidak Move On

Hal itu ia ungkapkan untuk menanggapi adanya rencana kepala negara mengevaluasi kebijakan larangan menggunakan alat tangkap cantrang. Mahmud berpendapat, penggunaan alat tangkap cantrang memang memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak. Tapi, dalam pengoperasiannya, cantrang sangat merusak lingkungan.

"Karena yang tertangkap bukan hanya ikan yang dapat dikonsumsi, tapi juga ikan kecil, anak kepiting, dan terumbu karang," ujar Mahmud.

Baca: Alasan Muhaimin Minta Menteri Susi Cabut Larangan Cantrang 

Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tutur Mahmud, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan punahnya ikan dan berbagai biota laut lain. Apabila terjadi, itu justru akan semakin menyulitkan nelayan dalam mendapatkan ikan untuk sumber penghasilannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahmud berujar, kebijakan larangan penggunaan cantrang tersebut memang menimbulkan masalah bagi nelayan yang selama ini terbiasa menggunakannya. Hanya, tutur dia, masih ada solusi lain yang bisa dilakukan. "Misalnya memberikan bantuan alat tangkap alternatif yang lebih ramah lingkungan," tutur Mahmud.

Mahmud mengatakan adanya desakan dari berbagai kalangan untuk mencabut larangan penggunaan cantrang harus dicermati dengan bijaksana. Sebab, itu bisa saja menjadi kepentingan pihak tertentu, misalnya dalam mendapatkan simpati dari nelayan karena kepentingan politik.

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Diprotes Nelayan, Istana Merespons

Nelayan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Maluku dan Maluku Utara, tidak menggunakan alat tangkap cantrang. Kenyataannya, ujar Mahmud, mereka selama ini tetap bisa mendapatkan hasil tangkapan yang memadai.

"Kalau alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul desakan dari pihak tertentu untuk melegalkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lain, seperti pukat harimau dan bom ikan," kata Mahmud.

ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

57 menit lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

5 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

11 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

11 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

12 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

12 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

19 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.