TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan siapa pun tidak bisa membangun kampung susun di kawasan Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. "Masalahnya, itu aset Pasar Jaya dan ada bangunan kuno," kata Ahok saat ditemui di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.
Ahok mengatakan, bangunan kuno merupakan bangunan cagar budaya, sehingga, bangunan tersebut harus tetap ada dan tidak boleh dibongkar, apalagi dibangun untuk kampung susun. "Kamu boleh enggak bongkar bangunan cagar budaya? Kenapa kamu enggak usul Kota Tua saja sekalian bangunin rusun, ya enggak? Lumayan kan," ujar Ahok.
Baca: Kampung Susun, Alternatif Pembangunan Kembali Kampung Akuarium
Pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium diusulkan arsitek dari Rujak Center for Urban Studies, Andesha Hermintomo. Berdasarkan investigasi Rujak, Kampung Akuarium merupakan zona P-3 atau pemerintah daerah. Zona itu dimungkinkan dibangun rumah susun.
Direktur Rujak Center, Elisa Sutanudjaja, mengatakan pihaknya menawarkan pembangunan kembali Kampung Akuarium dengan konsep desain alternatifnya, dan tetap patuh pada zonasi dalam Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Nomor 1 Tahun 2014) serta tetap mempertahankan signifikansi kawasan cagar budaya.
Skema desain yang muncul adalah kampung susun yang luas tapaknya sekitar 50 persen dari total lahan dan bisa menampung jumlah warga di sana. Dengan ketinggian bangunan minimum yang masih nyaman tanpa harus bergantung pada lift, rumah susun itu maksimal memiliki lima lantai.
Baca juga:Ahok Tetap Akan Gusur Kampung Akuarium
Sedangkan sisa 50 persen tanah di Kampung Susun dighunakan untuk kepentingan publik, sehingga Pemprov DKI masih sangat mungkin mengembangkan ruang terbuka untuk kepentingan pariwisata.
FRISKI RIANA