TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan pihaknya prihatin terhadap aksi pro dan kontra yang berkembang di masyarakat tentang vonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Putusan vonis tersebut disikapi berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan dapat menjadi kontraproduktif bagi ikhtiar dalam menjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tulis Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Mei 2017.
Baca: Balikpapan Gelar Aksi Solidaritas Dukung Ahok
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok pada 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
MUI menilai penyampaian aspirasi agar penahanan Ahok ditangguhkan bersifat sah dan dijamin konstitusi. "Sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," kata Zainut.
Zainut mewakili MUI mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk soal upaya banding yang sedang ditempuh Ahok. Selain itu, dia menyayangkan adanya upaya intervensi pihak asing terhadap hukum di Indonesia. "Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita," ucapnya.
Dia mengajak semua pihak menahan diri dan tak memperkeruh suasana. "Memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini. Jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah, dan ajakan jahat siapa pun."
Baca: WNI Berbagai Negara Gelar Aksi Simpati untuk Ahok
Seusai vonis Ahok, aksi simpati untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu terus bergulir. Tak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lain di Indonesia. Bahkan warga negara Indonesia yang berada di negara lain pun menggelar aksi yang sama. Mereka menyalakan lilin, menyanyikan lagu nasional Indonesia, dan membawa poster yang berisi seruan dukungan untuk Ahok, yang kini ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
YOHANES PASKALIS