Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkrak 40 Tahun, Proyek Air Minum Umbulan Akhirnya Dibangun  

image-gnews
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah hari ini melakukan groundbreaking sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan yang masuk daftar proyek strategis nasional. Groundbreaking dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan financial close pada 2016. 

“Proyek ini diinisiasi lebih-kurang 40 tahun lalu dan berhasil direalisasikan atas koordinasi dan kerja keras berbagai pihak terkait, baik sisi pemerintah maupun swasta,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Darmin Nasution, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2017. 

Baca: Jusuf Kalla Resmikan Proyek Air Minum Umbulan Pasuruan Hari Ini

Acara groundbreaking dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Darmin mengatakan proyek Umbulan merupakan salah satu ikon skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Proyek ini menelan nilai investasi total Rp 4,51 triliun untuk instalasi pengolahan air, transmisi, offtakereservoir, dan jaringan distribusi di lima wilayah, yaitu Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik.

Simak: Jawa Timur Lanjutkan Proyek Umbulan

Proyek SPAM Umbulan berkapasitas 4.000 liter per detik dengan air baku berasal dari mata air Umbulan di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang disalurkan melalui pipa transmisi air bersih sepanjang 93 kilometer. 

Air minum tersebut nantinya akan dikelola Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kemudian disalurkan ke lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten dan kota, sehingga dapat dinikmati oleh sekitar 1,3 juta jiwa masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terbatasnya APBN tidak menghalangi pemerintah mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur," kata Darmin. Dia menuturkan pemerintah akan terus mendukung secara penuh keterlibatan badan usaha swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU.

Darmin menyampaikan, setelah pelaksanaan konstruksi selesai, hal yang tidak kalah penting bagi proyek ini adalah pengelolaan proyek agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. "Dukungan dan komitmen berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan tidak hanya selama masa konstruksi, tapi juga selama masa operasi untuk tercapainya penyediaan air minum bagi masyarakat Jawa Timur."

Simak: Proyek Air Minum Semarang Senilai Rp 1,1 Triliun Segera Dibangun

Proyek ini mendapatkan sejumlah dukungan pemerintah dalam implementasinya. Dukungan tersebut meliputi dukungan kelayakan (VGF) sebesar Rp 818 miliar oleh Kementerian Keuangan, dukungan sebagian konstruksi berupa pembangunan jaringan pipa tapping transmisi air bersih ke reservoir PDAM, fasilitas instalasi pengolahan air Sungai Rejoso, dan perizinan untuk penempatan pipa di jalan tol oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Selanjutnya, fasilitas penyiapan proyek (project development facility/PDF) dari Kementerian Keuangan yang dilaksanakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.


KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival Super Gen-Creation, berlangsung 2 hari pada 17- 18 Maret 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung.
KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.