TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan Agustus sebagai bulan patuh trotoar. Untuk melancarkan program tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melibatkan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DKI.
"Kami perintahkan semua perangkat di wilayah menertibkan trotoar, karena Agustus ini kita bulan tertib trotoar dan saya sudah tanda tangani instruksi gubernurnya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Program bulan patuh trotoar ini akan digelar mulai besok, Selasa, 1 Agustus 2017. Djarot menuturkan sengaja mencetuskan program tersebut lantaran ingin membiasakan pengguna jalan patuh terhadap fungsi fasilitas jalan. Apalagi, kata Djarot, rencananya seluruh trotoar di Jakarta akan diperlebar.
Baca: Banyak Motor Naik ke Trotoar, Djarot: Ini Masalah Perilaku
"Dan yang kami inginkan adalah ada perubahan perilaku dari masyarakat kita. Kan masalahnya masih soal perilaku, ya," ujar Djarot.
Djarot kembali menegaskan trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Pengendara kendaraan bermotor tidak diperkenankan mengganggu fungsi trotoar dengan cara menerobos jalan. Selain itu, trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran penggunaan trotoar, Djarot meminta agar tepi trotoar diberi pot bunga atau tanaman untuk menghalau kendaraan yang hendak menerobos atau sekadar parkir. Meski begitu, Djarot melarang tanaman tersebut diletakkan di tengah-tengah trotoar.
Baca: Pengendara Motor Gunakan Trotoar, Polisi: Langsung Ditilang
"Itu yang membuat orang atau pejalan kaki terhambat. Itu seharusnya minggir. Dipinggirkan. Kalau memang harus ada pot bunga di situ, pot bunga itu harus di pinggir," ujar Djarot.
Selain itu, Djarot meminta agar tanaman-tanaman tersebut tetap dirawat dengan baik agar terjaga keindahannya. "Tidak boleh itu (tanaman) kemudian kering kerontang," ujar Djarot.
Selama bulan patuh trotoar, SKPD akan secara intens melakukan penertiban trotoar yang digunakan sejumlah pihak, seperti pengendara sepeda motor dan pedagang kaki lima. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas pun jelas aturannya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
LARISSA HUDA