TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum bidang Buruh dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra Arief Poyuono dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Agustus 2017. Arief dilaporkan oleh salah satu organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), karena menyebut PDIP sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Dia menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI. Itu masuk dalam delik. PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI," ujar Fajri Safii, Ketua Bidang Hukum dan HAM Repdem, saat dikonfirmasi.
Baca juga: PDIP Tersinggung Ucapan Wakil Ketua Gerindra, Kaji Jalur Hukum
Fajri mengatakan sebagai organisasi sayap, Repdem tidak terima dengan penyamaan itu. PKI ia nilai tidak menganggap Pancasila sebagai dasar negara. Sedang PDIP ia nilai percaya pada nilai Pancasila yang diusung Presiden pertama Soekarno.
Pernyataan Arief itu dinyatakan dalam sebuah media massa online. Beberapa hari setelah berita itu beredar, Arief menyatakan permintaan maaf.
"Kan perbuatannya sudah dilakukan. Kalau perbuatannya sudah dilakukan, perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan," kata Fajri.
Arief disangkakan dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pernyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.
Laporan Fajri telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum pada 2 Agustus 2017. Fajri menyertakan barang bukti berupa sejumlah berita pernyataan Arief di media massa.
Sebelumnya, pengurus Repdem Jawa Timur juga melaporkan Arief Poyuono ke Polda Jatim dalam kasus yang sama. Repdem adalah organisasi sayap PDIP.
EGI ADYATAMA