TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Taiwan yang ditangkap karena terlibat penyelundupan satu ton sabu di Anyer, Banten, mendapat bayaran hingga Rp430 juta. "Mereka masing-masing diberi upah berbeda-beda," kata Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara, Kamis, 3 Agustus 2017. Untuk konsumsi dan lain-lain ditanggung oleh bos mereka.
Bambang menjabarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, empat pelaku yang bertugas menunggu kedatangan sabu di Anyer diberi upah sekitar Rp 200 juta. Sedangkan awak kapal yang membawa sabu ke Anyer diupahi sekitar Rp 430 juta. "Kalau sopirnya yang WNI itu diberi upah Rp 10 juta per bulan,” ujarnya. Tugasnya menyewakan rumah, menyewakan hotel, dan menyewakan mobil.
Baca:
Penyelundup Satu Ton Sabu Sempat Curiga Dimata-matai
Penyelundupan 1 Ton Sabu, Polisi: AS Survei di Anyer Sejak 2016
Siapa bos yang mengupahi mereka? Polri masih menyelidikinya bersama kepolisian Taiwan.
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok mengungkap upaya penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten, pada Kamis, 13 Juli 2017. Empat WN Taiwan ditangkap, tapi seorang di antaranya tewas ditembak karena berusaha melawan.
Baca juga:
Situ Rawa Kalong Tercemar Limbah Pabrik
Tora Sudiro Ditangkap Polisi, Sudah Setahun Konsumsi Dumolid
Selang beberapa hari setelah menangkap tersangka penerima barang, tim dibantu Polda Kepulauan Riau dan Bea-Cukai Batam menangkap kapal Wanderlust yang digunakan para tersangka untuk mengirim barang haram itu ke Indonesia melalui Batam.
INGE KLARA SAFITRI