TEMPO.CO, Jakarta - Arief Poyouno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah aktivis PDI Perjuangan menyusul pernyataannya yang dianggap menyerang partai mereka. Terutama pernyataan Arief yang menyamakan PDIP dengan Partai Komunis Indonesia.
Kolega Arief di Partai Gerindra ternyata tak setuju dengan pernyataan Arief. Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyebut pernyataan Arief Poyuono terkait dengan PDIP beberapa waktu lalu bukanlah sikap dan pernyataan Partai Gerindra. Pernyataan itu, menurut Fadli, adalah pernyataan pribadi.
Baca Juga:
Baca: Kata Puan Maharani Soal Waketum Gerindra Samakan PDIP dengan PKI
“Pertama, perlu ditegaskan bahwa Gerindra selalu menghormati dan berusaha menjaga hubungan baik dengan semua partai politik,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 2 Agustus 2017.
Meski berkompetisi secara elektoral, menurut Fadli, Gerindra menganggap PDIP—juga partai-partai lain—sebagai mitra dalam berdemokrasi. "Sebagai mitra, tentu ada fatsun yang harus dijaga dalam berkomunikasi, dan kami menjunjung tinggi hal itu. Ketua Umum kami, Pak Prabowo, sangat memperhatikan kasus yang seharusnya tak perlu terjadi ini.”
Baca: Samakan PDIP dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda
Fadli mengatakan pernyataan Arief Poyuono yang dianggap tak pantas dan menyerang PDIP itu sifatnya pandangan pribadi, jadi tidak mewakili sikap dan pandangan partai.
“Sebagai partai di luar pemerintahan, Gerindra tentu sering mengkritik dan mengoreksi pemerintah. Untuk menjalankan fungsi kontrol, kami memang harus selalu kritis terhadap pihak pemerintah demi check and balances," ucap Fadli
Namun, menurut Fadli, obyek kritik Gerindra adalah kebijakan, bukan pribadi orang atau organisasi. "Kami menyayangkan Saudara Arief. Partai akan menegur yang bersangkutan terkait dengan persoalan ini. Ia harus mempertanggungjawabkan ucapannya.”
Baca: PDIP Tersinggung Ucapan Wakil Ketua Gerindra, Kaji Jalur Hukum
Fadli menegaskan, Partai Gerindra tetap pada pendirian bahwa ketentuan mengenai angka presidential threshold 20 persen dalam pemilu serentak 2019 memang menggelikan.
Ketentuan itu telah mengebiri hak berdemokrasi rakyat yang secara tegas telah dijamin konstitusi, terutama Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Pandangan Gerindra mengenai hal itu tak berubah. "Karena itu, Gerindra akan mendukung setiap elemen masyarakat yang melakukan uji materi atas ketentuan presidential threshold 20 persen itu. Semoga saja hakim MK tetap istikamah sebagai pengawal konstitusi," tutur Fadli.
WDA