TEMPO.CO, Sleman - Polisi menangkap dua perampok spesialis wanita sopir taksi online, Kamis, 3 Agustus 2017. Sebuah mobil Honda Brio keluaran terbaru disita dari dua pelaku di Purwokerto, Jawa Tengah.
“Tim gabungan menangkap mereka tadi malam (Kamis, 3 Agustus 2017),” kata Komisaris Danang Kuntadi, Kepala Kepoliian Sektor Ngaglik, Sleman, Jumat, 4 Agustus 2017. Perampokan terjadi pada 31 Juli malam. Korban merupakan seorang perempuan yang sudah menjadi sopir taksi online selama tiga bulan.
Pelaku membekap korban, Catur Ari Trianingsih, 30 tahun, warga Sleman, serta menendangnya. Pelaku berinisial AM dan satu pelaku lainnya berinisial T, 28 tahun, warga Purbalingga, Jawa Tengah. Danang mengatakan perampokan tersebut bermotifkan ekonomi.
Menurut Inspektur Satu Made Wira Suhendra, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngaglik, dua pelaku ini sudah enam kali memesan taksi online. Mereka sengaja memburu korban perempuan. Pada pesanan keenam inilah mereka melakukan aksinya.
“Targetnya adalah sopir perempuan. Sudah direncanakan untuk melakukan perampokan,” kata dia. Tersangka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
MUH SYAIFULLAH