TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang berkomitmen mempertahankan dan melestarikan 13 hutan kota yang dimilikinya. Caranya dengan melengkapi regulasi, yakni peraturan wali kota.
"Saat ini ada 13 hutan kota, di antaranya di Tinjomoyo, Gunung Talang, Krobokan, kawasan Undip, dan Unnes," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut dia, hutan kota harus dilestarikan sebagaimana mestinya dan fungsinya. Dia mengimbau agar hutan kota tidak dialihfungsikan, yang membuat perannya sebagai paru-paru kota bisa hilang.
Ia menjelaskan, dengan regulasi, alih fungsi hutan-hutan kota menjadi kawasan permukiman maupun industri itu, bisa dihindari. "Kami terus rawat hutan kota. Kalau ada pohon-pohon yang sudah tua diganti, dan ditambah dengan tanaman baru. Jadi, kondisi udara di Kota Semarang tetap terjaga kebersihannya," katanya.
Ia mengatakan penghijauan juga terus digalakkan, terutama dengan terus menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan dalam setiap tahunnya. "Jadi, di setiap kecamatan setiap tahunnya akan bertambah satu RTH dan satu lapangan olahraga. Ya, untuk menggenjot penghijauan di Kota Semarang seiring progres pembangunan."
Demikian halnya di taman-taman kota yang merupakan RTH, kata dia, juga mendapatkan perhatian, terutama dengan kelestarian ekosistem, dan flora-flora yang ada.
Seiring dengan penghijauan, Gunawan melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup juga mendorong masyarakat melakukan pengelolaan limbah sampah dengan bank sampah yang ada di kecamatan dan kelurahan.
"Saat ini, setidaknya sudah ada 50 bank sampah yang tersebar di berbagai titik. Masyarakat mengelola sampah itu dengan sistem 3R, yakni reuse, reduce, and recycle," katanya.
ANTARA