Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dumolid, Ini Pengakuan Pedagang Pasar Obat Pramuka

image-gnews
Artis Tora Sudiro datang ke BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani assessment, 5 Agustus 2017.TEMPO/Egi Adyatama
Artis Tora Sudiro datang ke BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani assessment, 5 Agustus 2017.TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kepemilikan zat psikotropika yang membelit artis Tora Sudiro menjadi bahan pembicaraan para pedagang obat di Pasar Obat Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah pedagang mengatakan obat bernama Dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro tidak bisa dijual sembarangan.

"Itu jenis psikotropika yang tidak diperjual-belikan di sini," kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya pada Senin, 7 Agustus 2017. "Namun kalau di sini ada yang jual, itu oknum, karena di sini dilarang jual obat untuk penenang."

Baca juga: Lagi Soal Dumolid, Efeknya Kerusakan Saraf Permanen 

Seorang pedagang obat lainnya bernama Ronaldi Z. Ilyas juga membenarkan pernyataan itu. Kata dia, pihaknya hanya menjual obat herbal dan obat generik. "Tidak boleh dijual di sini, karena harus memakai resep dokter," ucap dia.

Menurut dia, obat penenang hanya bisa didapatkan di apotek besar, yang terdaftar di departemen kesehatan. Biasanya obat itu dijual di apotek yang ada di rumah sakit maupun apotik besar di sekitar rumah sakit. Pembeli juga harus melampirkan resep dokter terhadap pasien.

Baca juga: Tora Sudiro Ditangkap, Indro Warkop: Anakmu Narkoba, Mau Dibunuh? 

Sejumlah pedagang lainnya juga mengatakan hal yang sama. Di Pasar Obat Pramuka sebagian besar dipenuhi obat generik. Mulai dari obat batuk, flu, asam urat, dan lain sebagainya. Di tempat itu juga dipenuhi hilir-mudik pembeli yang berbelanja obat generik dalam jumlah satuan maupun partai.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Dorojatun Sanusi mengatakan bahwa obat Dumolik dan sejenis obat penenang lain hanya diperbolehkan dijual di apotek besar. "Selain itu ada yang dijual dalam partai besar," tutur dia.

Baca juga: Tora Sudiro Terbelit Kasus Narkoba, Ini Pandangan Hotman Paris   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biasanya, perusahaan yang memproduksi obat penenang akan menjual ke apotek yang diperbolehkan. Karena itu ia mengatakan biasanya obat jenis itu tidak dijual di pasar Pramuka.

"Biasanya itu dipakai untuk mengobati orang yang susah tidur, atau insomnia berat," tutur dia. Makanya setiap penggunaan juga harus disertakan resep dan diawasi dokter. Dari sejumlah literasi juga menyebut bahwa efek obat penenang bisa membuat pengguna kecanduan.

Baca juga: Selain Dumolid, 5 Obat Penenang Ini Juga Kerap Disalahgunakan  

Obat dumolid telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dorojatun juga meluruskan bahwa memang dumolid bukan termasuk narkoba tapi psikotropika yang berbahaya jika tanpa pengawasan. Menurut undang-undang itu, para pengguna obat penenang yang tidak dalam pengawasan dokter bisa dijerat pidana.

Sebelumnya, Tora Sudiro ditangkap oleh polisi bersama sang istri Mieke Amalia di dalam rumahnya Tangerang Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid dari tangan Tora. Dia juga telah mengaku sebagai pengguna dumolid sejak setahun terakhir karena kesulitan tidur.

Baca juga: Dumolid yang Dipakai Tora Sudiro Dulu Dijual Bebas di Apotek  

Saat ini Tora Sudiro ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine dan laboratorium. Tora bahkan juga menjalani pemeriksaan assessment di Badan Narkotika Nasional.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

5 jam lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

1 hari lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

2 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

3 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

5 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.