TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto menilai langkah pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan komika Muhadkly MT alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik adalah salah alamat.
"Kalau ini diloloskan dengan alasan bahwa Acho sudah menimbulkan kerugian terhadap apartemen karena marketingnya turun, kan itu beban yang salah alamat," ujarnya, Senin 7 Juli 2017.
Baca juga: Polisi: Akibat Tulisan Acho, Green Pramuka Klaim Penjualan Turun
Damar menuturkan bila pihak pengelola apartemen merasa dirugikan, seharusnya mereka melaporkan hal tersebut dalam pasal perdata bukan menggunakan UU ITE. Damar mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus yang menyeret Acho.
Ia mengungkapkan proses hukum yang melibatkan Acho dianggap sudah kedaluwarsa dimana Acho yang dilaporkan pada 2015, berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2017. "Itu sebenarnya hitungannya sudah kadaluwarsa,"
Baca juga: Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...
Damar menambahkan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 masih belum digunakan sebagaimana mestinya. "Ini salah satu bukti kita melihat lagi UU ITE dipelintir untuk keperluan yang mencari keadilan," kata Damar.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik, komika Muhadkly alias Acho, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Polda menilai ucapan Acho telah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Kritik Apartemen Green Pramuka, Acho Tidak Mungkin Ditahan
Tak hanya ucapan di blog pribadi, namun cuitan Acho di twitter juga ikut dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya (Green Pramuka) mengaku penjualan menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Komika Acho Tes Kesehatan di Polda
Menurut Argo, ada beberapa tulisan yang dipermasalahkan dan dilaporkan oleh pengelola apartemen. Di website pribadi Acho, muhadkly.com, tulisan yang dipermasalahkan adalah Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.
Adapun di cuitan twitter, Argo mengatakan Acho membuat tulisan yang mengatakan 'Jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli, Apartemen Green Pramuka dan penipuannya, Maling berkedok di Green Pramuka.'
Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen
Cuitan ini dilakukan pada 2015 silam. Hingga kemudian pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya. Argo mengatakan sejak saat itu, polisi telah memanggil sejumlah saksi.
"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.
Acho dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Polisi telah melimpahkan berkas perkara Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
WULAN NOVA S | EGI ADYATAMA