TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan kenaikan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan tunjangan komunikasi intensif yang baru nantinya sebesar Rp 30 juta, naik Rp 21 juta dari sebelumnya.
Menurut Yuliadi, kenaikan tersebut dimungkinkan karena penghasilan daerah yang tinggi. Tahun ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta mencapai Rp 69 triliun, naik sekitar Rp 6 triliun dibanding tahun lalu.
"Kalau dilihat dari penghasilan daerah, DKI masuk golongan tinggi," ujar Yuliadi saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Rancangan peraturan daerah mengenai tunjangan anggota DRPD itu kini sedang dibahas.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masuk dalam APBD Perubahan 2017
Kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Dalam PP tersebut, kata Yuliadi, kenaikan tunjangan dimungkinkan dengan melihat kondisi keuangan daerah.
Pasal 8 menyebutkan tiga kelompok kondisi keuangan daerah. Jika kondisi keuangan baik, tunjangan DRPD bisa dinaikkan hingga maksimal, yaitu tujuh kali lipat dari uang representasi ketua Dewan.
Sedangkan jika kondisi keuangan sedang, kenaikannya paling banyak lima kali lipat. Dan jika rendah, kenaikannya paling banyak tiga kali lipat dari uang representasi ketua Dewan.
Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik, Djarot: Ada Syaratnya
Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. "Uang representasi ketua Dewan setara dengan satu kali gaji Gubernur DKI, yaitu Rp 3 juta," ujar Yuliadi. Jika naik tujuh kali lipat dari uang representasi ketua Dewan, setiap anggota akan mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta.
Selengkapnya baca Koran Tempo
DEVY ERNIS